Connect with us

POLITIK

Partai Politik Siap Gelar Pertemuan Bahas Putusan MK Soal Pemilu

Aktualitas.id -

alt="wakil ketua dpr saat pidato"
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Cucun Ahmad Syamsurijal, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Gelombang ketidakpastian politik kembali menyeruak pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan umum. MK memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun, sebuah keputusan yang langsung menuai beragam reaksi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu yang vokal menyuarakan kekhawatiran atas implikasi putusan ini.

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pihaknya bersama partai politik lainnya akan segera menggelar pertemuan untuk membahas langkah strategis dalam menyikapi putusan MK tersebut. “Kalau PKB, kita nunggu nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya. Sehingga kita, itu saja seperti yang sampaikan Mbak Puan,” ujar Cucun kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025), merujuk pada pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait isu ini.

Cucun menegaskan bahwa konstitusi secara eksplisit mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali. Menurutnya, putusan MK yang justru mengatur jeda waktu pemilu nasional dan daerah justru dianggap melampaui bahkan bertentangan dengan landasan konstitusi. Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi Pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar,” sentil Cucun.

Menepis anggapan bahwa putusan MK ini merupakan bentuk perlawanan terhadap DPR, Cucun justru menekankan pentingnya MK sebagai penjaga konstitusi untuk tetap berpegang pada koridor yang telah ditetapkan. “Enggak, nanti enggak ada itu. Yang penting semua on the track. Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur Pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga Pemilu 5 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cucun menyoroti potensi gangguan sistem pemerintahan akibat adanya masa transisi yang berkepanjangan, mencontohkan polemik penunjukan Penjabat (PJ) kepala daerah yang terjadi sebelumnya. “Jangan ada yang, tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi. Apalagi yang kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di PJ-PJ itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga,” sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI ini memastikan koordinasi antar partai politik sedang berjalan intensif untuk segera membahas putusan MK ini. “Pokoknya nanti lihat, kita partai pasti kumpul semua. Para sekjen-sekjen sekarang lagi koordinasi,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai sikap konkret PKB terhadap putusan MK, Cucun menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menyikapi dan menerjemahkannya ke dalam undang-undang pemilu. Ia menyoroti perbedaan interpretasi terkait kekuatan yurispudensi putusan MK. “Ya kita kan meminta ke DPR menyikapi, nanti kan diterjemahkan sama undang-undang pemilu ya. Sejauh mana apakah yang namanya yurispudensi dari putusan MK itu bersifat final and binding. Karena final and binding ini, kalau kita melihat yang dulu aja kan ditolak udah final and binding. Tapi sekarang malah diterima semua. Final and binding lagi gitu kan. Ini kan yang harus kita lihat nanti, seperti apa ketika misalkan DPR membuat undang-undang Pemilu,” pungkasnya, menyiratkan dinamika dan potensi perdebatan panjang dalam menyikapi implikasi putusan MK ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING