POLITIK
KPU Dorong DPR Jadikan Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) Acuan Utama Revisi Sistem Pemilu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Indeks Partisipasi Pemilu (IPP), baik dari hasil Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024, dapat menjadi acuan penting bagi DPR RI dalam melakukan revisi terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, lembaganya siap berkontribusi dalam setiap pembahasan perubahan sistem pemilu yang akan dilakukan para pembentuk undang-undang. Menurutnya, KPU memiliki data dan pengalaman empiris yang tidak dimiliki oleh pihak lain.
“KPU itu punya data, punya pengalaman intim yang tidak dimiliki pihak lain. Jadi mendengarkan KPU melalui IPP Pemilu dan Pilkada bisa menyajikan data-data relevan bagi pembuat kebijakan,” ujar August saat peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
August menjelaskan, IPP dapat membantu Pemerintah dan DPR RI dalam menyusun berbagai alternatif penyelenggaraan pemilu ke depan, baik dari segi sistem, tata kelola, maupun pelibatan publik.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu. Menurutnya, IPP diharapkan menjadi panduan strategis bagi KPU daerah, partai politik, dan masyarakat sipil dalam merancang program sosialisasi yang lebih inklusif, memperluas akses bagi calon dari kelompok marginal, serta memperkuat pendidikan politik yang berkelanjutan.
“Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke TPS, tapi juga datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga. Ini langkah menuju demokrasi yang berakar pada rakyat, bukan sekadar angka,” tegas August.
Dalam paparannya, August menjelaskan bahwa IPP memiliki tiga level utama, yakni participatory, engagement, dan involvement. Berdasarkan hasil pengukuran, empat provinsi masuk kategori participatory, 31 provinsi di kategori engagement, dan dua provinsi masuk kategori involvement.
Sementara pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 24 kabupaten/kota di kategori participatory, 446 kabupaten/kota di kategori engagement, dan 38 kabupaten/kota di kategori involvement.
Indeks tersebut disusun berdasarkan lima dimensi utama, yakni:
1 – Registrasi pemilih,
2 – Pencalonan,
3 – Kampanye,
4 – Sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklihparmas),
5 – Tingkat partisipasi pemilih (Voter Turnout).
Dengan data dan hasil pengukuran tersebut, KPU berharap IPP dapat menjadi fondasi objektif dalam evaluasi sistem demokrasi Indonesia, serta bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam merumuskan revisi sistem pemilu yang lebih inklusif dan partisipatif. (Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”
-
JABODETABEK27/01/2026 13:30 WIBJakarta Siaga Cuaca Ekstrem sampai 1 Februari 2026, Ini Imbauan BPBD

















