Connect with us

POLITIK

Ahmad Heryawan Dukung Penguatan Peran Bawaslu dalam Sengketa Pemilu di MK

Aktualitas.id -

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan dasar hukum peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memberikan keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Aher, selama ini keterangan Bawaslu dalam sidang sengketa hasil pemilu kerap menjadi rujukan penting bagi hakim MK. Namun secara normatif, peran tersebut masih bertumpu pada Peraturan MK, sehingga perlu diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu.

“Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Karena itu, sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” ujar Aher, Sabtu (14/2/2026).

Legislator Fraksi PKS itu juga menanggapi usulan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l dalam revisi UU Pemilu. Pasal tersebut diusulkan untuk secara tegas menugaskan Bawaslu memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

Ia menilai usulan tersebut relevan dan konstitusional, mengingat Bawaslu merupakan lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Aher menyoroti fakta Pemilu 2024 yang diwarnai lebih dari 100 perkara PHPU di MK. Dalam konteks tersebut, keterangan Bawaslu dinilai menjadi instrumen penting guna memastikan putusan hakim berbasis fakta pengawasan yang objektif dan independen.

“Penguatan ini menjadi krusial untuk menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aher menekankan bahwa penguatan peran Bawaslu bukan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan, melainkan untuk memperjelas fungsi pengawasan serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengusulkan penambahan pasal khusus tersebut pada Jumat (6/2/2026). Ia menyebut penguatan dasar hukum diperlukan demi menjaga integritas dan independensi pengawasan pemilu, terutama dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.

Revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR tahun ini diharapkan mampu mempertegas peran dan kewenangan Bawaslu, sekaligus memperkuat sistem demokrasi yang transparan dan berkeadilan. (Firmansyah/Mun)

TRENDING