RAGAM
Gawat! Judi Online Ancam Lenyapkan Rp 1.000 Triliun Uang Negara di 2025

AKTUALITAS.ID – Alarm bahaya kembali berbunyi keras terkait masifnya praktik judi online di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan dapat mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak ada tindakan intervensi yang lebih serius dan efektif.
Peringatan keras ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, dalam acara Pelepasan Kendaraan Judi Pasti Rugi Keliling bersama GoPay di Kantor Komdigi, Kamis (15/5/2025).
“Kalau tidak ada intervensi, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Nah, ini sebenarnya bentuk nyata pentingnya intervensi kita terhadap praktik ini,” ujar Alexander Sabar, menekankan urgensi penanganan masalah judi online yang semakin merajalela.
Angka Rp 1.000 triliun bukan hanya sekadar representasi dari besarnya perputaran dana ilegal, tetapi juga menjadi indikator ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Kerugian sebesar ini dapat memiliki dampak yang luas, mulai dari hilangnya potensi pendapatan negara hingga masalah sosial yang ditimbulkan akibat kecanduan judi.
Sebagai respons terhadap ancaman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya pemutusan akses dan pemblokiran terhadap berbagai konten yang mempromosikan dan memfasilitasi praktik judi online.
Dalam rentang waktu yang cukup singkat, yakni sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah berhasil menindaklanjuti sebanyak 1,3 juta konten judi online. Mayoritas konten yang diblokir berasal dari situs dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1,2 juta, sementara sisanya berupa iklan yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Upaya pemberantasan judi online ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pemerintah terus memperkuat kerja sama lintas sektoral, melibatkan berbagai lembaga penegak hukum serta penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan sinergi yang lebih efektif.
Selain itu, Komdigi juga mengaktifkan layanan pelaporan aduankonten.id sebagai wadah partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas praktik haram ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk konten yang berkaitan dengan judi online yang mereka temukan.
“Ini yang nanti juga saya titipkan kepada teman-teman GoTo dalam pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan kanal-kanal aduan yang kita siapkan,” kata Alexander Sabar, menekankan pentingnya peran serta masyarakat.
Dengan potensi kerugian yang sangat besar di depan mata, pemerintah berharap intervensi yang masif dan kolaboratif dari berbagai pihak dapat secara signifikan menekan laju pertumbuhan dan dampak negatif dari praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan ini. (Yan Kusuma/Mun)
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
DUNIA01/07/2025 11:30 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp 16.000, Akhiri Tren Penurunan Pekan Lalu