Connect with us

RAGAM

Tanpa Cuti Bersama, Pekerja Tetap Nikmati Libur Panjang di April 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto; aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Memasuki April 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau merencanakan perjalanan. Meski jumlahnya terbatas, terdapat momen long weekend yang cukup menguntungkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, hanya ada dua tanggal merah pada April yang berkaitan dengan hari besar keagamaan, yakni Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026 dan Paskah pada Minggu, 5 April 2026.

Meski hanya dua hari libur nasional, posisinya yang berdekatan dengan akhir pekan membuat masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut.

Rincian Long Weekend April 2026:

Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung

Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan

Minggu, 5 April 2026: Paskah

Dengan demikian, awal April menjadi salah satu momen libur panjang pertama setelah periode Lebaran, meskipun tanpa tambahan cuti bersama.

Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada April 2026. Artinya, pekerja tidak mendapatkan tambahan hari libur di luar tanggal merah tersebut.

Perlu diketahui, kebijakan cuti bersama memiliki aturan berbeda antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi karyawan swasta, cuti bersama biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan. Sementara bagi ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Daftar Tanggal Merah Setelah April 2026:

Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak

Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI

Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal

Sisa Cuti Bersama 2026:

Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026: Natal

Meskipun jumlah hari libur di April tergolong sedikit, keberadaan long weekend tetap menjadi peluang bagi masyarakat untuk beristirahat atau bepergian tanpa perlu mengambil cuti tambahan. (Firmansyah/Mun)

TRENDING