Connect with us

RAGAM

Mulai 2027, TK Negeri Dapat PIP Rp450 Ribu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi para orang tua di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2027, murid Taman Kanak-Kanak (TK) negeri dari keluarga tidak mampu resmi masuk dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, para siswa TK ini akan diguyur dana segar sebesar Rp450.000 per tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, perluasan PIP ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menyokong program wajib belajar 13 tahun yang kini ditarik mundur mulai dari bangku TK.

“Kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang jumlahnya Rp 450.000 per tahun,” tegas Mu’ti usai konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA  Komisi VII DPR Desak Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas, CSR Industri Jangan Sekadar Formalitas

Mu’ti memaparkan, dari total TK di Indonesia, sekitar 23 persen berstatus negeri dan akan menjadi target awal kebijakan ini. Karena pendidikan usia dini sudah masuk dalam komitmen wajib belajar, intervensi finansial dari negara melalui program PIP menjadi hal yang mutlak diberikan.

Meski demikian, status sebagai murid TK negeri tidak serta-merta membuat uang bantuan otomatis cair. Ada kriteria seleksi yang ketat agar bantuan dana pendidikan ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berikut adalah syarat wajib murid TK berhak menerima dana PIP:

Pemegang Kartu Sah: Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Faktor Ekonomi: Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang tervalidasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA  Kabar Gembira! Dana PIP 2025 Cair, Cek Statusmu Sekarang Juga!

Kondisi Khusus: Berlaku bagi anak yatim piatu, korban terdampak bencana alam, atau anak rentan putus sekolah yang didorong agar kembali belajar.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, memastikan mekanisme pencairan dana untuk anak TK ini tidak akan dititipkan secara tunai melalui pihak sekolah, melainkan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

“PIP ini sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi penerima menggunakan DTSEN dari kelompok miskin, dan juga usulan dari sekolah. Semuanya mengikuti pola yang sama dengan SD, SMP, hingga SMA/SMK,” urai Suharti. Sebagai persiapan, Kemendikdasmen mencatat alokasi anggaran PIP TK tahun ini telah disiapkan sekitar Rp400 miliar.

Bagi orang tua yang ingin memastikan apakah buah hatinya masuk dalam daftar penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui sistem Sipintar dengan langkah berikut:

BACA JUGA  PIP 2026 Cair! Cek Namamu Sekarang Pakai NISN dan NIK

Buka browser di HP atau laptop (Google Chrome, Mozilla Firefox, dll).

Kunjungi situs resmi aplikasi Sipintar Enterprise di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Gulir halaman ke bawah hingga menemukan kolom Cari Penerima PIP.

Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa TK dan NIK orang tua secara benar.

Ketik jawaban verifikasi keamanan yang diminta oleh sistem.

Klik tombol Cek Penerima PIP.

    Status penerimaan siswa akan langsung ditampilkan di layar. Apabila nama anak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi, orang tua diwajibkan segera melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur resmi agar uang bantuan Rp450.000 bisa segera dicairkan. (Firman/Mun)

    TRENDING