RIAU
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Pembunuhan, Dua Lainnya Masih Diburu
AKTUALITAS.ID – Tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Intelkam Polres Pelalawan, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial HS (33) di daerah pegunungan di Pemangku Heru, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka, STrK, SIK, MH, dan Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan SSos, dalam press rilis, Senin (8/12/2025) sore.
“Pelaku berhasil kita tangkap, berkat hasil kerja keras tim gabungan dan hasil koordinasi dengan Polres Lampung Barat,” ujar Kapolres Pelalawan.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan, bahwa kasus pembunuhan ini motif selih paham, setelah di pengaruhi minuman tuak di sebuah warung di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu 16 Nopember 2025 subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
“Motifnya keselah pahaman, antara pelaku dengan korban. Hingga terjadi keributan yang berujung terjadi perkelahian dan pelaku mengunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap AKBP John.
Dalam perkelahian itu, pelaku yang sudah mabuk akibat pengaruh minuman keras, langsung menikam secara membabi buta, membuat korban
Leo Oskar Laia (22) mengalami dua luka tusuk di leher dan satu luka tusuk dibagian lengan kanan.
Akibat banyak mengeluarkan darah hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan dua rekannya I dan D juga mengalami luka akibat di tikam oleh pelaku secara membabi buta dan di larikan ke RS Amelia Medika, Pangkalan Kerinci.
Personil Polres Pelalawan yang mendapat laporan kasus pembunuhan, langsung turun ke TPK dan mendatangi RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci.
“Setelah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi, pelaku yang telah diketahui identitasnya langsung di selidiki keberadaanya,” lanjut Kasat Reskrim, AKP I Gede.
Namun pelaku yang diketahui kabur ke arah Pekanbaru mengunakan mobil travel langsung dilakukan pengejaran, hingga terendus kabur ke darah Duri, kabupaten Bengkalis.
Tapi pelaku yang mengetahui diburu polisi, kembali melarikan diri ke daerah kampung halamannya di Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Hingga ke Lampung Barat.
Berkat kerja keras, hasil penelusuran oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit I, Pidum unit Reskrim IPDA Dodo Arifin, SH, MH, berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran ke daerah Lampung Barat.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Barat, tim gabungan langsung melakukan penangkapan pelaku di sebuah pondok di kebun sayur di perbukitan di Pemangku Heru, Kelurahab Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Tanpa perlawanan pelaku pembunuhan berhasil di sergap, saat lagi istirahat di pondok keluarganya, Sabtu 27 Nopember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah diamankan dan hasil interogasi pelaku mengakui telah menikam korban, dan pisau yang digunakan di simpan di rumah keluarganya di daerah Duri, kabupaten Bengkalis.
“Kemudian kita lakukan pengembangan dan barang bukti pisau yang di gunakan pelaku berhasil di temukan. Atas perbuatan tersangka kita jerat pasal 338 dan junto pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
(Bambang Irawan/Mohammad S).
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK12/12/2025 00:05 WIBKetua Koalisi: Pemprov DKI Diminta Tak Terlena Peringkat, Fokus Atasi Kemacetan Nyata
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
JABODETABEK11/12/2025 23:05 WIBKwarcab Pramuka Bogor Siapkan 2.000 Penegak Bantu Pengamanan Nataru
-
DUNIA11/12/2025 22:02 WIBRumah Sakit di Rakhine Dibom, 33 Warga Tewas pada Hari HAM Internasional
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP

















