JABODETABEK
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, Lebih Cepat dan Mudah!
AKTUALITAS.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini hadir di beberapa titik untuk memudahkan warga dalam memperbarui SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dapat diakses pada hari Rabu (30/10/2024):
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi. Selain itu, pemohon juga akan menjalani tes kesehatan di gerai layanan.
Syarat dan Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Tambahan
Biaya perpanjangan SIM mengikuti aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pentingnya Membawa SIM yang Masih Berlaku
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Berdasarkan Pasal 288 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (KAISAR/RAFI)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
POLITIK07/10/2026 20:00 WIBAzhar Adam: Penunjukan Bahlil-Sarmuji Bukan Sekadar Jatah Politik
-
NUSANTARA07/10/2026 23:00 WIBBMKG: Ombak Raksasa Mengancam Sejumlah Perairan
















