NASIONAL
Transmigrasi Papua Fokus pada Perpindahan Warga di Dalam Provinsi, Bukan dari Luar Pulau
AKTUALITAS.ID – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi ke Papua saat ini hanya memungkinkan perpindahan penduduk dalam lingkup provinsi, tanpa adanya program pemindahan warga dari luar Pulau Papua. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024), Iftitah menjelaskan bahwa regulasi undang-undang hingga peraturan daerah tidak memungkinkan adanya transmigrasi dari luar Papua ke dalam wilayah tersebut, dan program semacam itu sudah dihentikan sejak tahun 2004.
“Penempatan kepala keluarga transmigran dari luar Papua ke Papua saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Iftitah. Menurutnya, transmigrasi yang diizinkan di Papua hanya sebatas transmigrasi lokal, yaitu perpindahan warga antarwilayah di dalam Pulau Papua, seperti dari Manokwari ke Merauke atau dari Sorong ke Nabire.
Program transmigrasi yang diprioritaskan Kementerian Transmigrasi saat ini adalah transmigrasi lokal dan revitalisasi kawasan transmigrasi. Fokus utama kementerian adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing kawasan transmigrasi yang sudah ada. “Kami juga akan melakukan peningkatan status kawasan transmigrasi menjadi mandiri dan berdaya saing,” jelas Iftitah.
Selain itu, Iftitah menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan melakukan revitalisasi terhadap sekitar 45 kawasan transmigrasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Revitalisasi ini mencakup peningkatan infrastruktur, sarana pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi tersebut.
“Revitalisasi itu dalam bentuk peningkatan sarana-prasarana, pendidikan, dan kesehatan, yang berorientasi pada kesejahteraan, bukan semata-mata perpindahan penduduk,” tambahnya saat sesi doorstop setelah rapat.
Iftitah juga menekankan pentingnya desentralisasi dalam program transmigrasi, di mana sistem transmigrasi bersifat bottom-up sesuai dengan semangat otonomi daerah. “Sistemnya bottom-up, kalau ada permintaan itulah yang nanti akan kita lakukan,” kata Iftitah.
Kementerian Transmigrasi juga berkomitmen dalam menyelesaikan masalah transmigrasi terkait inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di seluruh Indonesia. Menurut Iftitah, dari 3,1 juta hektar HPL transmigrasi, sebagian besar sudah diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran, sementara sisanya masih dalam proses pengelolaan dan pencatatan. (Damar Ramadhan)
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
JABODETABEK04/10/2026 05:30 WIBBMKG: Sore Hujan Petir di Jakarta
















