NASIONAL
Pengadaan Kendaraan Kopdes Dinilai Berisiko, DPR Minta Transparan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berpotensi berdampak pada struktur industri otomotif nasional.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dari produsen otomotif asal India. Evita menegaskan, belanja pemerintah dalam skala besar harus menjadi instrumen penguatan industri dalam negeri, bukan justru memperlebar ketergantungan impor.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” kata Evita di Jakarta, Jumat (20/2/2026)
Ia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang menyebut kapasitas produksi kendaraan pikap nasional mencapai sekitar satu juta unit per tahun. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan industri otomotif dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).
Evita juga menyoroti pentingnya transparansi serta rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4×4). Ia menilai tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4×4.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri. Selain harga pembelian yang lebih tinggi, kendaraan 4×4 juga memiliki biaya operasional yang lebih besar sehingga berpengaruh terhadap efisiensi anggaran dan keberlanjutan koperasi.
Evita mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Impor, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan industri nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor,” kata Evita.
Pengadaan kendaraan Kopdes Merah Putih pun diharapkan tidak hanya mendukung distribusi logistik desa, tetapi juga memberi efek berganda bagi pertumbuhan industri otomotif nasional dan peningkatan TKDN. (Bowo/Mun)
-
DUNIA10/09/2026 18:00 WIBTrump: Perang Iran Akan Berakhir Setelah Pemilu
-
NASIONAL10/09/2026 17:00 WIB5 Jurnalis Hilang, DPR Minta SOP Liputan Diperketat
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
RIAU10/09/2026 22:00 WIB65 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Bengkalis
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
POLITIK10/09/2026 16:00 WIBPDIP Santai Hadapi Wacana Pemakzulan Masinton

















