NASIONAL
OTT di Bengkulu: Diduga Terkait Pungutan untuk Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, yang diduga terkait dengan pungutan dana untuk Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang diketahui mengikuti kontestasi Pilkada tahun ini, diduga menjadi salah satu pihak yang terjaring.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui pesan tertulis, Minggu (24/11/2024).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan tujuh orang. Identitas mereka masih dirahasiakan, dan KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran masing-masing pihak yang ditangkap.
Selain menangkap beberapa orang, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait kasus ini. “Turut diamankan sejumlah uang, namun masih dalam proses perhitungan,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK menyatakan bahwa mereka akan membeberkan kronologi operasi dan konstruksi hukum kasus ini dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore atau malam hari ini. “Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” tambah Alexander Marwata.
Hingga kini, OTT tersebut menjadi sorotan publik, mengingat adanya dugaan kaitan antara praktik pungutan liar dan pendanaan politik. (Enal Kaisar)
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NASIONAL19/02/2026 13:00 WIBMenteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika
-
EKBIS19/02/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 8.343, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp1,44 Triliun
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang

















