Connect with us

NASIONAL

Siap-siap, Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Tahun Depan!

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami penyesuaian pada tahun 2026.

Meskipun keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan masih baik pada 2025, penyesuaian tarif tetap perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan biaya layanan kesehatan di Indonesia.

“Saya sudah bilang ke Bapak [Prabowo] kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu [Sri Mulyani] 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment [penyesuaian] dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak terkait dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Sebaliknya, kenaikan tarif dipicu oleh peningkatan biaya layanan kesehatan, terutama untuk jenis perawatan yang lebih kompleks seperti penyakit jantung dan stroke.

“Sebab layanan kesehatan kita memang mengalami kenaikan. Yang berat-berat, seperti penyakit jantung dan stroke, biayanya naik,” jelas Budi.

Meskipun penyesuaian tarif iuran diharapkan pada 2026, Budi mengaku belum dapat memberikan perkiraan pasti mengenai jumlah kenaikan tarif tersebut. Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama dengan Kemenkeu dan BPJS Kesehatan sedang melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan angka yang tepat.

“Saya minta waktu untuk menghitung, nanti setelah hitungannya sudah pas, saya akan menghadap [Prabowo] dengan Menteri Keuangan untuk menjelaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjamin bahwa meski ada risiko defisit, BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat secara finansial. Ia juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus membayar klaim rumah sakit pada 2025.

“Kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian layanan yang semakin masif, sekitar 1,7 juta orang per hari, adalah faktor penyebab potensi defisit,” ujar Ghufron. Ia juga menambahkan bahwa meski kenaikan iuran dibolehkan setiap dua tahun, kenaikan tersebut harus melalui evaluasi yang matang.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan ditetapkan maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli 2025. “Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi BPJS hanya sebagai eksekutor, bukan pembuat regulasi,” tutup Ghufron. (Yan Kusuma)

Continue Reading

TRENDING