JABODETABEK
Rusunawa Bukan untuk Selamanya! DPRD DKI Dorong Pembatasan Masa Tinggal

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemprov Jakarta harusnya cuma tempat transit masyarakat berpenghasilan rendah, bukan tempat tinggal untuk selamanya.
Dia mengatakan Pemprov harus melakukan pembinaan agar kondisi ekonomi warga penghuni rusunawa meningkat.
“Kita berharap rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” kata Yuke kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI bukan menyiapkan tempat tinggal.
Dia mengatakan warga yang sudah mendapat pembinaan dan penghasilannya meningkat harus pindah dari rusunawa agar warga berpenghasilan rendah yang lainnya bisa masuk dan mengikuti program peningkatan perekonomian.
“Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan. Dia mengatakan jangka waktu tinggal di rusunawa akan diatur.
Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun kesembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta mengecek kelayakan warga itu untuk tetap menghuni rusunawa.
“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” tuturnya.
Sementara itu, untuk masyarakat umum, hanya tiga kali perpanjangan atau maksimal 6 tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan. Namun, katanya, penyewaan rusunawa tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.
“Itu akan ada di revisi pergub,” ucap Meli.
Selain itu, evaluasi akan berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa rusunawa. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati rusun milik Pemprov DKI.
“Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun-temurun,” ujarnya. (Yan Kusuma)
-
EKBIS14/04/2025 11:30 WIB
Harga Kripto Terkini: Mayoritas Zona Merah
-
EKBIS14/04/2025 09:30 WIB
IHSG Cetak Kenaikan Solid! Sinyal Positif dari AS dan Dominasi Saham Grup Besar
-
NASIONAL14/04/2025 15:45 WIB
Eks Menhub Budi Karya Kembali ‘Menghilang’ di Radar Kasus DJKA, KPK Ulur Waktu?
-
EKBIS14/04/2025 12:45 WIB
Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania
-
NASIONAL14/04/2025 07:00 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi CPO: Kejagung Dalami Peran Hakim Pemberi Vonis Lepas
-
POLITIK14/04/2025 16:35 WIB
Pertemuan Prabowo-Megawati Akan Berlanjut, PDIP Siap Bersinergi
-
NASIONAL14/04/2025 17:34 WIB
Kasus Suap Hakim CPO: Hasbiallah Ilyas Soroti Buruknya Integritas Penegak Hukum
-
EKBIS14/04/2025 15:30 WIB
Catat Baik-Baik! Inilah Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan