JABODETABEK
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Wafat Isa Almasih, Berlaku Lagi Mulai 21 April
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Jumat, 18 April 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih yang merupakan hari libur nasional.
“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (14/4/2025).
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap juga ditiadakan pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025, dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berlaku Lagi Mulai Senin, 21 April
Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin, 21 April 2025. Kebijakan ini diterapkan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Saat ini, sistem ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat & Timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Sanksi Bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian, serta denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan sistem ganjil genap guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran lalu lintas di ibu kota. (ARI WIBOWO/DIN)
-
FOTO30/04/2026 19:02 WIBFOTO: KKP Perkenalkan Aplikasi Rekrutmen Awak Kapal
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
NASIONAL30/04/2026 10:00 WIBJumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius
-
NUSANTARA30/04/2026 08:30 WIBKejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi
-
OASE30/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Tentang Haji yang Wajib Diketahui
-
DUNIA30/04/2026 12:00 WIBPanas Mencekik! India Dilanda Suhu Ekstrem Hingga 46,9°C
-
JABODETABEK30/04/2026 05:00 WIBBMKG: Cuaca Jakarta 30 April Didominasi Hujan Ringan
-
DUNIA30/04/2026 08:00 WIBDemokrat Siap Hadang Trump Soal Perang Iran

















