NUSANTARA
Tragis! Ayah di Lumajang Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-Kali Saat Istri Terlelap
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Sebuah kasus kejahatan seksual yang sangat memilukan terungkap di Lumajang, Jawa Timur. Seorang ayah berinisial TR, warga Kecamatan Randuagung, diduga kuat melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang kini duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ironisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno, mengungkapkan kasus ini baru terungkap setelah pihak Pemerintahan Desa setempat melaporkannya ke Polres Lumajang pada 14 April 2025.
“Sudah 10 kali terjadi. Kalau dari pengakuan korban sejak kelas 5 SD. Dan kasus ini terbingkar setelah desa melaporkan ke polisi,” terang Darno, Sabtu (10/5/2025).
Menurut pengakuan korban, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh ayahnya tanpa sepengetahuan sang ibu. “Ibu korban masih ada, tapi tidak tahu kejadian itu selama ini, jadi memang dilakukan (rudapaksa) ini selalu malam hari sekitar jam satu kalau cerita dari korban,” lanjut Darno.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Pihaknya menyatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang tengah menangani kasus ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi memang benar sudah terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur. Laporan sudah masuk tanggal 14 April dan sedang ditangani PPA. Sekarang masih penyelidikan karena memang harus berhati-hati mengingat ini korbannya masih di bawah umur,” tutup Ipda Untoro.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan pendampingan psikologis yang dibutuhkan bagi korban. (Yan Kusuma/Mun)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 08:15 WIB EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 08:00 WIB DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 10:15 WIB EKBIS30/10/2025 10:15 WIBNilai Tukar Rupiah Turun 0,04% di Tengah Ketidakpastian Global 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
									 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




