JABODETABEK
BMKG Bernapas Lega, Polisi Ringkus 11 Anggota GRIB Jaya Penguasa Lahan Ilegal
AKTUALITAS.ID – Kepolisian menangkap 17 orang dalam operasi penertiban premanisme terkait pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Dari jumlah itu, 11 di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan para pelaku diduga melakukan penguasaan lahan negara secara sepihak dan melakukan pungutan liar terhadap para pedagang yang beraktivitas di atas lahan tersebut.
“Salah satunya adalah Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y. Mereka tidak punya hak atas tanah BMKG, tapi malah menarik uang jutaan rupiah dari pedagang,” ungkap Ade Ary, Sabtu (24/5/2025).
Modus para pelaku adalah mengklaim lahan BMKG sebagai milik ahli waris, memasang plang sepihak, kemudian menyewakan atau memberikan izin penggunaan lahan kepada pedagang lokal, termasuk penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban.
Dari pengusaha pecel lele, pelaku memungut Rp3,5 juta per bulan, sementara dari pedagang hewan kurban ditarik hingga Rp22 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer langsung kepada Y, pimpinan ormas setempat.
“Uang hasil pungli dikirim ke rekening saudara Y. Ini jelas bentuk penguasaan ilegal atas aset negara,” tegas Ade Ary.
Kasus ini mencuat setelah BMKG melaporkan pendudukan liar tersebut ke kepolisian. Lahan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung itu tercatat secara sah sebagai milik negara dan dikuasai BMKG berdasarkan dokumen kepemilikan resmi.
BMKG pertama kali mengetahui tindakan pendudukan ilegal tersebut pada Januari 2024, setelah penjaga lahan melaporkan adanya pemasangan plang bertuliskan klaim sepihak dari pihak yang mengaku ahli waris.
“Tak hanya memasang plang, mereka juga merusak pagar dan menguasai lokasi secara paksa,” tambah Ade Ary.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan menegaskan tindakan penguasaan lahan tanpa hak, apalagi dengan unsur pemerasan, akan ditindak tegas. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NASIONAL14/02/2026 13:00 WIBMensos Desak Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal Penonaktifan PBI BPJS

















