Berita
Ucapkan Selamat Natal, Maruf Amin: Serahkan Pribadi Masing – Masing
Yang ada menurutnya tidak boleh mengikuti ritual ibadah agama lain.
AKTUALITAS.ID – Ucapan selamat Natal masih saja menjadi bahan perbincangan musiman di setiap jelang perayaan hari Natal. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Maruf Amin menyerahkan kepada pribadi masing-masing orang.
“Dulu kan sudah jelas bahwa mengucapkan Natal itu ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Karena itu, kita pulang kepada masing-masing,” kata Ma’ruf di Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurut Ma’ruf, tidak ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan tidak boleh mengucapkan. Yang ada menurutnya tidak boleh mengikuti ritual ibadah agama lain.
“Yang tidak boleh itu kalau ikut ritualnya. Dan mengucapkan itu ada perbedaan pendapat. Bahkan ulama Mesir membolehkan. Di kita banyak juga yang membolehkan dan tidak membolehkan,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf hanya meminta agar perdebatan seperti ini tidak diruncingkan sehingga menyebabkan perpecahan. Dia kembali menegaskan agar hal ini dikembalikan ke pribadi masing-masing.
“Kembali saja ke masing-masing, mau mengucapkan silakan. Kalau tidak, tidak masalah. Enak gitu. Dibikin enak saja lah,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya ramai juga diberitakan, sebuah toko roti Tous Les Jours menolak menulis ucapan Selamat Natal di pesanan kuenya. Hal itu kemudian menimbulkan perbincangan luas netizen di media sosial.
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
NASIONAL27/04/2026 20:00 WIBPresiden Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana
-
OLAHRAGA27/04/2026 18:30 WIBPermainan Solid, Jadi Kunci Janice/Aldila Menang Lawan Pasangan Unggulan di Madrid Open
-
RIAU27/04/2026 16:00 WIBPolisi Gagalkan Peredaran 420 Cartridge Etomodate di Pekanbaru
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
EKBIS27/04/2026 17:30 WIBBahan Bakar B50 Diuji Penggunaannya Pada Kereta Api
-
RAGAM27/04/2026 18:00 WIBKapalan? Ini Cara Merawat Kaki
-
NASIONAL28/04/2026 06:00 WIBMenko Yusril: UU Peradilan Militer Sudah Seharusnya Direvisi

















