NASIONAL
Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Diteken Presiden
AKTUALITAS.ID – Dengan dibentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV di Balikpapan, wilayah yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan mengalami pengurangan karena sebagian daerah hukumnya dialihkan kepada pengadilan yang baru.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, masing-masing di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Berdasarkan dokumen salinan dari PP tersebut, pembentukan pengadilan militer didasari atas dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Sedangkan, pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar didasarkan atas PP Nomor 22 Tahun 2025.
Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Mei 2025.
Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya beban kerja di pengadilan militer di wilayah sebelumnya yang selama ini menangani wilayah hukum sangat luas.
Dengan hadirnya lima pengadilan baru itu, beban tersebut akan terbagi dan proses peradilan menjadi lebih efisien.
Ketentuan wilayah hukum dari masing-masing pengadilan baru meliputi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru mencakup wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau; Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah; dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Hal serupa juga terjadi pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang wilayah hukumnya berkurang karena sebagian wilayahnya kini berada dalam cakupan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
Dalam beleid ini juga diatur pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, serta pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana yang dikoordinasikan Mahkamah Agung.
Pembiayaan pembentukan dan operasional pengadilan baru ini akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung.
Sementara penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. (Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
POLITIK16/11/2025 15:00 WIBPersatuan Rakjat Desa: Sejarah Partai Politik Sunda di Pemilu 1955 dan Perannya di Parlemen
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















