NASIONAL
PGRI Dorong Pasal Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
AKTUALITAS.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah mendorong agar pasal perlindungan terhadap guru dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dorongan ini muncul setelah mencuatnya kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp25 juta akibat menampar muridnya.
Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menyampaikan sebelumnya pihaknya mengusulkan agar ada undang-undang khusus mengenai perlindungan guru. Namun, karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi dan akan menggabungkan sejumlah regulasi lain, PGRI mendorong agar perlindungan guru dapat diakomodasi secara eksplisit dalam UU tersebut.
“Kami sedang mengusulkan agar pasal perlindungan guru bisa diperluas menjadi bagian khusus mengenai perlindungan. Karena UU Sisdiknas akan menarik UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, bahkan UU tentang pesantren,” ujar Muhdi di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Semarang, Senin (21/7/2025).
Muhdi menjelaskan, usulan itu telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi X DPR RI. Menurutnya, perlakuan terhadap guru sebagai profesi harus setara dengan profesi lain. Ia menegaskan guru yang menjalankan tugas profesionalnya tidak seharusnya langsung diproses secara pidana di luar koridor etika profesi.
“Saya tidak bicara soal imunitas, tapi mestinya selama guru menjalankan tugas, tidak boleh langsung diproses secara hukum. Harus ditegakkan dulu kode etik profesi,” ujarnya.
Namun, Muhdi tak menolak jika dalam kasus tertentu proses hukum perlu dilakukan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat. “Kalau memang ada pelanggaran yang menimbulkan cacat fisik, misalnya, tentu harus diproses hukum secara proporsional,” tambahnya.
Terkait kasus Ahmad Zuhdi, Muhdi menyatakan keprihatinannya dan menilai kasus tersebut mengandung unsur kriminalisasi terhadap profesi guru. Ia juga mengkritisi pendekatan orang tua murid yang menuntut kompensasi secara finansial.
“Kalau tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ya mestinya dikomunikasikan dulu. Bukan langsung tuntut uang,” tegas Muhdi.
Ia pun meyakini tidak ada guru yang berniat mencelakakan muridnya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Jawa Tengah yang turun langsung menangani kasus tersebut.
“Ini jadi pelajaran bersama. Dan saya terima kasih juga Pak Wagub sudah turun,” tutup Muhdi. (Purnomo/Mun)
-
JABODETABEK26/04/2026 20:00 WIBGerakan Pangan Murah, Perkuat Daya Beli Masyarakat
-
RAGAM26/04/2026 17:00 WIBJaga Kesehatan Kulit, Syifa Hadju Manfaatkan Konsumsi Kolagen
-
DUNIA26/04/2026 18:00 WIBPelaku Penembakan Mengaku Incar Pejabat AS di Acara Trump
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
RAGAM27/04/2026 00:01 WIBOTW Pestapora 2026 Buka Selebrasi, Tukar Setlist Lintas Generasi Siap Guncang Jakarta
-
OLAHRAGA26/04/2026 19:00 WIBPiala Uber 2026, Tiwi/Fadia Perlebar Keunggulan Indonesia atas Kanada 3-1
-
EKBIS26/04/2026 22:00 WIBTol Cipularang dan Padaleunyi Kembali di Lakukan Pemeliharaan
-
RAGAM27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah

















