NUSANTARA
Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ditetapkan Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menetapkan seorang penumpang maskapai Lion Air berinisial H (42), asal Pematang Siantar, sebagai tersangka karena mengaku membawa bom di dalam pesawat. Pernyataan tersebut membuat penerbangan Lion Air tujuan Jakarta–Kualanamu terganggu dan harus kembali ke apron.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers di Tangerang pada Senin (4/8/2025), menyebutkan bahwa tersangka dikenai Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyampaikan informasi palsu atau ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. H telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi dan kelelahan setelah menjalani serangkaian penerbangan dari Merauke–Makassar–Jakarta–Kualanamu.
“Pengakuannya, tersangka merasa stres dan kondisi psikologisnya tidak stabil,” ungkap Ronald.
Hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif, namun pihak kepolisian tetap mendalami kondisi kejiwaan H dengan memanggil keluarga untuk proses asesmen lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, tim gabungan dari penyidik Polri dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk menyita rekaman CCTV dan video viral di media sosial yang merekam momen tersangka berteriak adanya bom dalam kabin.
“Barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan kami pastikan penanganannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjut Kapolres.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan kronologi kejadian. Pesawat Lion Air JT-308 dengan nomor registrasi PK-LRH tengah dalam proses push back saat penumpang H tiba-tiba menyebut adanya bom kepada awak kabin.
“Pernyataan itu disampaikan setelah pintu pesawat ditutup, sehingga sesuai standar keselamatan, kru langsung menjalankan prosedur Return to Apron (RTA) untuk pemeriksaan keamanan,” jelas Danang.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, dipastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Untuk menjaga kenyamanan penumpang, Lion Air menyediakan pesawat pengganti dengan nomor registrasi PK-LSW dan melanjutkan penerbangan ke Kualanamu pada hari yang sama (2/8/2025). (ARI WIBOWO/DIN)
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
NASIONAL07/07/2026 20:32 WIBPemerintah Tolak Bentuk Tim Investigasi Kasus Penembakan Pilot AS di Papua
-
JABODETABEK07/07/2026 20:00 WIBPramono Anung akan Kaji Usulan Tarif Langganan Rp200 Ribu per Bulan untuk Transjakarta dan Transjabodetabek
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NASIONAL07/07/2026 21:30 WIBYusril: Agama, Etika, dan Konstitusi Jadi Pilar Demokrasi Indonesia
-
NASIONAL08/07/2026 06:00 WIBMuzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara
-
OTOTEK07/07/2026 18:25 WIBSamsung Galaxy S26 vs iPhone 17 vs Google Pixel 10, Mana HP dengan Kamera Terbaik?
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT

















