EKBIS
Mentan Tegaskan Perlindungan Penggilingan Gabah Kecil di Tengah Kasus Beras Oplosan
AKTUALITAS.ID — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah melindungi penggilingan gabah rakyat atau skala kecil sebagai bagian penting dari ekonomi kerakyatan. Pernyataan ini disampaikan di tengah persaingan harga gabah dengan pabrik besar serta penindakan terhadap kasus beras oplosan.
“Pemerintah ingin yang kecil ini jangan tertindas. Penggilingan kecil adalah bagian dari ekonomi kerakyatan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, terdapat 161 ribu unit penggilingan kecil di seluruh Indonesia dengan kapasitas produksi 116 juta ton gabah per tahun, jauh melampaui total produksi nasional sekitar 65 juta ton.
“Secara teori, penggilingan kecil mampu mengolah seluruh gabah dalam negeri tanpa bergantung pada pabrik besar,” ujarnya.
Amran menyoroti praktik pabrik besar yang membeli gabah dengan harga lebih tinggi, membuat penggilingan kecil kalah bersaing. Karena itu, pemerintah akan memberi ruang lebih luas bagi penggilingan rakyat yang selama ini memasok pasar tradisional.
Terkait keluhan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) akibat isu penindakan beras oplosan, Amran menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti jika tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh takut kalau tidak salah. Ini negara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkap, penurunan pasokan beras ke PIBC menandakan adanya pengalihan distribusi.
“Beras kita surplus 4,8 juta ton. Stok saat ini 3,9 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun,” kata Amran.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengguyur pasar dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton, sekaligus memastikan keberlangsungan usaha penggilingan kecil.
“Operasi pasar kita siapkan sambil menghidupi yang kecil. Nanti akan terbentuk struktur pasar baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementan mengungkap dugaan kecurangan perdagangan beras yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga. Sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak memenuhi standar pemerintah dan akan ditindak tegas. (PURNOMO/DIN)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















