NASIONAL
Utut Adianto: Pasal Perpanjangan Masa Pensiun Perwira TNI Sesuai Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa aturan mengenai perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat dalam Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Utut menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan batas usia pensiun prajurit TNI merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah menetapkan mekanisme perpanjangan dengan batas maksimal dua kali, masing-masing satu tahun.
“Pasal ini adalah norma perubahan yang didasarkan pada putusan MK. Aturan ini memberikan fleksibilitas yang tetap terkendali bagi Presiden jika masih membutuhkan perwira tinggi TNI yang dinilai strategis bagi negara,” ujar Utut dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut memberi dasar hukum yang jelas bagi Presiden dalam memperpanjang masa jabatan perwira tinggi, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi lembaga negara maupun masyarakat.
Menurut Utut, penyusunan pasal ini telah mengikuti prinsip pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 UUD 1945. “Dengan demikian, pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru memperkuat sistem pertahanan negara dalam bingkai supremasi sipil dan negara hukum demokratis,” tegasnya.
Dalam petitumnya, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi para pemohon serta menegaskan pasal yang digugat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK16/10/2026 17:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Terpapar Asap Karhutla Kalimantan
-
DUNIA16/10/2026 15:00 WIBAsap Karhutla Mengerikan! Langit Indonesia Jadi Sorotan Dunia
-
EKBIS16/10/2026 13:00 WIBPengamat Ekonomi: Pariwisata Bali Terancam Gara-Gara Antrean BBM
-
DUNIA16/10/2026 18:00 WIBSaudi Tuding Iran Dalang Memanasnya Perang Yaman
-
NASIONAL16/10/2026 14:00 WIBRp800 Juta Diserahkan Lewat Pengacara, KPK Dalami Peran Hercules
-
NUSANTARA16/10/2026 14:30 WIB7 Polisi Samosir Diperiksa Propam Buntut Penyiksaan Tragis Salah Tangkap
-
NASIONAL16/10/2026 16:00 WIBTNI Siap Tunduk Putusan MK soal Peradilan Militer
-
NASIONAL16/10/2026 18:30 WIBKPK: Dana Karhutla hingga Gempa NTT Dikoprupsi

















