NUSANTARA
Pengedar Vape Narkoba Libatkan Oknum PNS, Ditangkap Jajaran Polda Kepri
AKTUALITAS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita barang bukti di antaranya tiga botol liquid revil vape yang mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca dengan berat total 18,74 gram, tiga telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat.
Barang bukti tersebut diperoleh usai menangkap pelaku pengedar liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkoba yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi pemerintah di Kota Batam.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, yakni MAP, selaku oknum PNS lembaga pemerintahan (Imigrasi), FP, seorang disk jokey (DJ) dan GP, seorang sektretaris perusahaan swasta di Batam.
“Penangkapan awal terhadap FP, lalu kami kembangkan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan, mengaku menyerahkan vape itu kepada MAP, melalui GP,” kata Anggoro dikonfirmasi di Batam, Rabu (29/10/2025).
Menurut dia, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku pertama pada tanggal 22 Oktober 2025.
Dari pengakuan FP, dua botol liquid revil vape tersebut mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN Pinaca yang diperoleh dari seseorang berinisial P, berada di Malaysia.
Terhadap P, pihak kepolisian telah memasukkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Berdasarkan keterangan FP, telah menjual satu botor liquid vape narkoba kepada pria berinisial MAP melalui perantara seorang perempuan berinisial GP.
“FP mengaku dihubungi oleh GP, yang mengaku seorang pria berinisial MP memberi satu botol luqid vape,” katanya.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan pada 23 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap GP, diketahui pelaku mengerahkan FP untuk mengantarkan satu botol liquid revil vape ke tempat tinggal MAP di kawasan Batu Ampar.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, MAP datang ke Polda Kepri untuk menyerahkan diri dengan membawa satu botol liquid revil vape yang mengandung narkotika yang diberinya dari FP melalui perantara GP.
“Hasil pemeriksaan MAP mengaku satu botol liquid vape tersebut akan dikonsumsi sendiri olehnya,” kata Anggoro.
Meskipun telah menyerahkan diri, kata Anggoro, proses hukum terhadap MAP dan kedua pelaku lainnya tetap berjalan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya terancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
EKBIS13/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Melonjak 3%
-
NUSANTARA13/07/2026 16:46 WIBLaporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
-
EKBIS13/07/2026 12:00 WIBHarga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamax Turbo Kini Rp19.300 per Liter
-
JABODETABEK13/07/2026 13:30 WIBPenyebab Pasti Kebakaran Pulogadung yang Tewaskan 3 Orang Masih Misteri
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

















