NASIONAL
Ahli Kriminologi Sebut Penyebar Video DPR Joget Bernarasi Hoaks Bisa Dijerat Pidana
AKTUALITAS.ID – Ahli kriminologi terkemuka, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, memberikan peringatan keras para penyebar konten video anggota DPR yang sedang berjoget dengan narasi palsu kenaikan gaji dan tunjangan dapat dikategorikan sebagai pelaku perbuatan kriminal.
Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengadili lima anggota dewan nonaktif, Senin (3/11/2025).
“Perbuatan kriminal, tetapi belum tentu terbukti secara hukum,” ujar Adrianus di hadapan majelis MKD, menekankan adanya potensi pelanggaran hukum dalam penyebaran video tersebut.
Adrianus memaparkan, setidaknya ada tiga metode utama untuk menentukan adanya unsur pidana, yakni niat jahat (mens rea), adanya korban yang dirugikan, dan faktor pengawasan dari aparat penegak hukum.
Ia menyoroti bahwa lemahnya pengawasan di ruang digital sering kali menjadi pemicu keberanian sebagian orang untuk melakukan tindakan melanggar hukum. “Saya sudah punya niat untuk berbuat, sudah punya kemampuan untuk membuat orang lain susah, ditambah tidak ada pengawasan, jadilah itu perbuatan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sidang etik MKD ini tengah memproses lima anggota DPR periode 2024-2029 yang dinonaktifkan. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). Sidang ini digelar buntut dari kemarahan publik dan aksi massa yang dipicu oleh pernyataan mereka sebelumnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba

















