POLITIK
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Pimpinan Bawaslu Mahakam Ulu karena Kontrak Politik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada seluruh pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu. Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak profesional dalam menjalankan tugas, hingga membiarkan terjadinya kontrak politik pada Pilkada 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan empat perkara DKPP yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.
Majelis DKPP menilai ketiga teradu terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam kasus kontrak politik yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil.
Dalam sidang pemeriksaan, para teradu berdalih tidak mengetahui adanya larangan praktik kontrak politik dalam Pilkada. Namun, dalih tersebut ditolak DKPP, karena ketentuan larangan kontrak politik telah berulang kali disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, alasan para teradu yang baru mengetahui larangan tersebut setelah adanya Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan berupa surat perjanjian atau kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3,” tegas Ratna Dewi.
Atas tindakan tersebut, DKPP menyatakan para teradu melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 6, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, DKPP juga membacakan tiga putusan lain. Berbeda dengan kasus Mahakam Ulu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik 18 penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Bawaslu Kutai Kartanegara, dan KPU Kabupaten Sigi, karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari

















