NASIONAL
Wamen KP2MI Tegaskan Butuh Polisi Aktif untuk Berantas TPPO dan Migran Ilegal
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla menyatakan bahwa Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membutuhkan keberadaan polisi aktif dalam struktur kelembagaannya. Menurutnya, hal itu penting untuk memperkuat penegakan hukum dalam menangani kasus pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dari pandangan saya, perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” ujar Dzulfikar saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).
Dzulfikar menjelaskan bahwa KP2MI dan Polri telah sepakat membentuk desk khusus penanganan migran ilegal dan TPPO. Kehadiran desk tersebut dinilai mempercepat proses investigasi dan koordinasi lintas lembaga.
“Koordinasi dan komunikasi lebih cepat serta pencegahan pengiriman PMI ilegal lebih bisa masif dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, pengalaman polisi aktif dalam urusan investigasi, intelijen, serta operasi penegakan hukum sangat relevan untuk menangani persoalan migran ilegal yang semakin kompleks. Sementara itu, KP2MI disebut masih memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum langsung.
Salah satu contoh konkret keterlibatan Polri di KP2MI adalah pengisian jabatan Direktur Siber oleh perwira tinggi Polri. Menurut Dzulfikar, direktorat tersebut telah melakukan patroli siber dan menurunkan sedikitnya 1.200 konten media sosial yang terkait aktivitas ilegal pengiriman pekerja migran.
Namun di sisi lain, pernyataan tersebut muncul di tengah situasi hukum baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK mengabulkan permohonan yang diajukan dua mahasiswa, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan tersebut mempertegas bahwa jabatan di luar kepolisian tidak boleh ditempati polisi aktif tanpa proses pengunduran diri.
Merespons hal ini, Mabes Polri mulai menarik beberapa perwira tinggi dari penugasan sipil. Salah satunya adalah Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditempatkan di Kementerian UMKM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penarikan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari putusan MK tertanggal 13 November 2025.
“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dengan putusan MK itu, wacana pelibatan polisi aktif di KP2MI kini mendapat sorotan baru. Pemerintah disebut perlu menyesuaikan skema kerja sama agar tetap sesuai dengan kerangka konstitusi, sekaligus memastikan penanganan kasus TPPO tetap berjalan efektif. (Bowo/Mun)
-
RIAU23/04/2026 20:00 WIBKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkrah
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 20:30 WIBKetahanan Pangan Mimika: Bulog Perkuat Jaring Pengaman Sosial bagi 27 Ribu Warga
-
OTOTEK23/04/2026 21:00 WIBMaret 2026, Daihatsu Berhasil Menjual 5.054 unit Gran Max
-
JABODETABEK23/04/2026 21:30 WIBBesok! Hari Transportasi Nasional, Pemprov DKI Gratiskan Transum
-
EKBIS23/04/2026 19:30 WIBPLN: Pemadaman Listrik di Jakarta Akibat Gangguan Suplai
-
EKBIS23/04/2026 22:00 WIBMentan: Tidak Ada Kenaikan Harga Beras Meski Isu Biaya Kemasan
-
OLAHRAGA23/04/2026 19:00 WIBPSIM Lawan Persija, Berakhir Imbang
-
RAGAM23/04/2026 22:30 WIBOrang Tua Diminta Selektif Dalam “Sharenting” Untuk Cegah “Cyber Grooming”

















