POLITIK
Yusril: Perpol 10/2025 Perlu Dibahas dengan Sebaik-Baiknya
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah membahas secara serius polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi sorotan publik karena mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, yang dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan di Gedung Sekretariat Negara untuk menghimpun masukan terkait reformasi kepolisian dan sinkronisasi aturan yang ada.
“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai hal ini. Kami membutuhkan koordinasi lintas kementerian untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril mengakui adanya kritik tajam dari anggota komisi lainnya, termasuk pakar hukum Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penyamaan pandangan antara Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian koordinator terkait sebelum memberikan pernyataan resmi pemerintah.
Menurutnya, komisi ini bertugas memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhir mengenai potensi revisi undang-undang atau perubahan struktur kepolisian sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Saat ini pemerintah menghormati peraturan yang diterbitkan Kapolri sembari menunggu hasil kajian komisi,” tambah Yusril.
Di sisi lain, anggota komisi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, secara tegas menilai Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau inkonstitusional. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di institusi sipil.
“Undang-Undang Polri tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri tanpa mengundurkan diri. Perpol itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa menurut undang-undang yang berlaku saat ini, sudah tidak ada lagi mekanisme penugasan langsung dari Kapolri ke jabatan sipil bagi anggota aktif. (Bowo/Mun)
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
POLITIK10/02/2026 13:00 WIBPKS Belum Tentukan Sikap Soal Prabowo Maju Pilpres 2029
-
DUNIA10/02/2026 15:00 WIBIran Klaim Bom AS Belum Meledak Masih Ada di Situs Nuklir
-
OLAHRAGA10/02/2026 16:00 WIBGol Donyell Malen Bawa AS Roma Unggul 2-0 Atas Cagliari
-
FOTO10/02/2026 21:58 WIBFOTO: Istana Gelar Rapat Pimpinan TNI-POLRI

















