Connect with us

POLITIK

Yusak Farchan: Pernyataan Dasco tentang Pemilihan Presiden Memberi Kepastian

Aktualitas.id -

Yusak Farchan, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemilihan presiden di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini sekaligus menutup spekulasi dan kekhawatiran publik terkait wacana perubahan sistem pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pernyataan Dasco tersebut mendapat apresiasi dari Yusak Farchan, yang menilai sikap pimpinan DPR itu memberikan kepastian politik dan konstitusional bahwa pemerintah dan DPR tidak memiliki agenda mengubah sistem pemilihan presiden.

“Pernyataan Bang Dasco memberi kepastian bahwa tidak ada keinginan dari pemerintah dan DPR untuk mengubah sistem pemilihan presiden,” kata Yusak dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Yusak, sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menunjukkan sikap terbuka dan responsif dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ia menilai Dasco cepat membaca serta merespons dinamika politik yang berkembang, khususnya terkait wacana presiden dipilih oleh MPR.

“Bang Dasco bergerak cepat dalam membaca dan merespons dinamika politik yang berkembang atas wacana presiden dipilih MPR,” ujarnya.

Yusak menegaskan, dengan adanya pernyataan resmi dari pimpinan DPR tersebut, isu pemilihan presiden melalui MPR sudah tidak relevan lagi dan layak dianggap selesai.

“Dengan pernyataan Bang Dasco, saya kira wacana pemilihan presiden oleh MPR sudah tutup buku,” tegasnya.

Ia menambahkan, keresahan publik yang muncul akibat kekhawatiran kembalinya pola politik masa lalu kini telah terjawab secara jelas.

“Keresahan banyak pihak yang tidak menginginkan presiden dipilih oleh MPR sudah dijawab oleh Bang Dasco,” lanjut Yusak.

Lebih jauh, Yusak menyebut penegasan Dasco sekaligus memperkuat posisi DPR dan pemerintah yang menolak wacana pemilihan presiden melalui MPR, serta menjaga konsistensi reformasi demokrasi di Indonesia.

“Dengan penegasan tersebut, saya kira pemerintahan Presiden Prabowo tidak bisa disebut sebagai reinkarnasi Orde Baru,” katanya.

Yusak pun menyambut baik sikap DPR yang dinilai sejalan dengan semangat konstitusi dan demokrasi, karena tetap menjamin hak politik rakyat untuk memilih pemimpin nasional secara langsung.

“Tentu kita menyambut gembira penegasan tersebut karena negara tetap menjamin terpenuhinya hak-hak politik rakyat, yaitu hak untuk memilih presiden,” pungkas Yusak. (Bowo/Mun)

TRENDING