Connect with us

NASIONAL

Menteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika

Aktualitas.id -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Foto: Tim Media Prabowo

AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kritik mahasiswa merupakan bagian sah dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaiannya tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), saat merespons dugaan teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.

Tiyo dilaporkan menerima sejumlah pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari nomor berkode negara Inggris. Ancaman itu muncul setelah ia menyampaikan kritik terkait kasus bunuh diri seorang anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prasetyo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan etika dalam berkomunikasi.

“Kebebasan berpendapat itu hak semua warga negara. Tetapi tentu harus disampaikan dengan cara yang baik, beretika, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia mendorong agar setiap kritik atau masukan disampaikan melalui jalur yang tepat dengan diksi yang konstruktif. Menurutnya, pendekatan tersebut akan menciptakan ruang diskusi publik yang sehat dan produktif.

Berdasarkan laporan, Tiyo menerima pesan bernada intimidatif, termasuk ancaman penculikan. Ia juga dituduh sebagai “agen asing” dan disebut “mencari panggung” dalam pesan tersebut. Ancaman itu disebut turut menyeret keluarga yang bersangkutan.

Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi dan potensi intimidasi terhadap aktivis mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Prasetyo memastikan pemerintah akan menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Nanti kita cek,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut menandakan pemerintah akan mendalami dugaan teror yang dialami Ketua BEM UGM. Pemerintah juga menegaskan komitmennya melindungi hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sekaligus memastikan tidak ada tindakan intimidasi yang dibiarkan tanpa proses hukum.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi iklim demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menjamin ruang aman bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan kritik secara terbuka dan bertanggung jawab. (Bowo/Mun)

TRENDING