NASIONAL
MKMK: Tidak Ada Lembaga yang Boleh Mengintervensi Kami
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan tidak ada satu pun lembaga negara yang boleh mengintervensi kewenangan MKMK dalam menjalankan tugasnya, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat anggota MKMK.
Pernyataan tegas itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat tersebut membahas polemik laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir.
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna dalam rapat.
Palguna menjelaskan, sumpah jabatan menjadi komitmen moral sekaligus hukum bagi seluruh anggota MKMK untuk bekerja secara independen. Setiap laporan atau perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, kata dia, harus diproses sesuai hukum acara yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Ia memastikan MKMK memahami batas kewenangannya dan tidak akan mencampuri ranah konstitusional lembaga negara lain.
Dalam rapat tersebut, Palguna juga menyinggung soal kewenangan pengusulan hakim konstitusi. Ia menegaskan bahwa hak mengusulkan hakim konstitusi merupakan kewenangan konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR, sehingga tidak mungkin diganggu oleh MKMK.
“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” katanya.
Namun demikian, Palguna menekankan MKMK tetap berkewajiban memproses setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materil.
“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” tegasnya.
Diketahui, dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Mereka menilai laporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR.
Meski begitu, Palguna memastikan MKMK akan tetap bekerja sesuai mandat yang diatur peraturan perundang-undangan, tanpa melampaui batas kewenangan maupun menerima intervensi dari pihak mana pun.
Sikap tegas ini sekaligus menegaskan posisi MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi di lingkungan Mahkamah Konstitusi, demi menjaga independensi dan marwah lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
FOTO22/07/2026 22:00 WIBFOTO: Bangun Paulus Tudungta Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
-
EKBIS22/07/2026 20:15 WIBKementerian PKP Sederhanakan Persyaratan Program Bedah Rumah, Tata Kelola Tetap Terjaga
-
JABODETABEK22/07/2026 20:35 WIBSidang Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pengacara Ditunda hingga 10 Agustus
-
POLITIK22/07/2026 23:00 WIBBawaslu Petakan Kerawanan Pemilu 2029 dan Perkuat Pengawas
-
POLITIK22/07/2026 21:00 WIBPengawasan Pemilu 2029 Bakal Gunakan AI, Ini Strategi Bawaslu
-
RAGAM23/07/2026 15:30 WIBDokter Peringatkan 3 Kebiasaan yang Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
-
NASIONAL23/07/2026 15:00 WIBResmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Kini Rangkap Tiga Jabatan
-
RIAU23/07/2026 12:00 WIBLAMR Bengkalis Perkuat Persatuan Lewat Gotong Royong Sambut Kenduri Adat

















