Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Buka SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana perpanjangan SIM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasi SIM Keliling yang tersedia meliputi:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan perpanjangan SIM. (Kusuma/Mun)

TRENDING