POLITIK
Usulan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen
AKTUALITAS.ID – Esensi demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili. Prinsip tersebut berakar pada gagasan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.
Organisasi publik Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan dari Partai NasDem yang menginginkan agar parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen, berpotensi mengabaikan etika demokrasi.
Ketua KPD Miftahul Arifin menilai desain sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. Dia menilai hal itu sudah menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
“Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional,” kata Miftahul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/26).
“Legitimasi kekuasaan bersumber dari kehendak warga negara, bukan dari rekayasa sistem yang mempersempit kompetisi,” kata dia.
Di sisi lain, dia menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ambang batas 4 persen dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui.
“Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara,” katanya.
Secara logika konstitusional, menurut dia, arah pembenahan seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.
“Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum,” kata dia.
Dia juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan dan putusan atas perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang saat ini tengah bergulir.
Perkara tersebut, kata dia, menjadi momentum penting bagi MK untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.
(Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
DUNIA26/07/2026 19:00 WIBHouthi Hujani Rudal ke Arab Saudi
-
POLITIK26/07/2026 18:00 WIBGerakan Rakyat akan Usung Anies Baswedan Jadi Capres
-
NASIONAL26/07/2026 20:00 WIBKPK Sita Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
JABODETABEK26/07/2026 17:00 WIBKenapa Pelat Palsu Alphard Tidak Jadi Pidana Pemalsuan?
-
JABODETABEK27/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 35 Derajat Hari Ini

















