NASIONAL
Kasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
AKTUALITAS.ID – Dengan melewati mekanisme peradilan, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan berjalan dengan maksimal, adil dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan kasus penyiraman air keras yang dilakukan anggota TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus harus diselesaikan lewat peradilan militer.
Pasalnya, empat terduga pelaku penyiraman air keras merupakan seorang anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais).
Hal itu sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” kata Frans dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Frans melanjutkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga mempertegas bahwa setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin.
Demikian juga sebagaimana termaktub dalam UU 3/2025 tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tentang TNI serta UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Selain dari segi undang-undang, Frans menyatakan penanganan oleh aparat militer juga dinilai lebih terfokus dan sesuai dengan sistem disiplin internal.
Di sisi lain, Frans menilai peradilan militer tertutup juga dinilai tidak sepenuhnya tepat. Menurut dia, beberapa persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menyangkut rahasia negara atau kepentingan strategis militer.
“Dengan demikian, transparansi tetap dijaga dan publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum,” ujar Frans.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
NASIONAL30/09/2026 13:00 WIBDPR Minta Pemerintah Kejar Dalang Karhutla Berulang
-
RIAU30/09/2026 19:30 WIBBantan Bersolek Sambut MTQ ke-51 Bengkalis
-
NASIONAL30/09/2026 17:00 WIBBasarnas Tegaskan Pencarian 5 Jurnalis Belum Berhenti
-
DUNIA30/09/2026 18:00 WIBPasar Jadi Kuburan! Hujan Bom Militer Myanmar Renggut 33 Nyawa Sipil
-
POLITIK30/09/2026 14:00 WIBMenuju Pemilu 2029, Bawaslu Siapkan 5 Strategi Pengawasan Digital

















