RAGAM
Ahli Waris Wajib Tahu Aturan Ini
AKTUALITAS.ID – Menerima tanah atau rumah dari warisan keluarga sering kali dianggap bagai mendapat durian runtuh. Namun, jangan gembira dulu sebelum memahami aturan perpajakan terbaru tahun 2026. Masih banyak masyarakat salah kaprah mengira warisan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang membengkak. Padahal, aturan resminya tidak demikian.
Sesuai penegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan murni dikecualikan dari pengenaan PPh. Artinya, ahli waris tidak perlu menyetor PPh atas harta tanah atau rumah yang diterima dari pewaris.
Meski begitu, bebas PPh bukan berarti ahli waris bisa lepas tangan begitu saja. Ada kewajiban pajak daerah yang mengintai dan wajib dilunasi saat proses balik nama sertifikat, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Antara PPh dan BPHTB: Apa Bedanya?
PPh (Pajak Pusat): Dikecualikan untuk harta warisan. Ahli waris bahkan bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk kepastian hukum.
BPHTB (Pajak Daerah): Wajib dibayar saat mendaftarkan peralihan hak di Kantor Pertanahan (BPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 5%.
- Kabar Baik: Ada Potongan NPOPTKP Minimal Rp300 Juta!
Bagi ahli waris yang memiliki hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat (anak, orang tua, atau suami/istri), pemerintah memberikan insentif berupa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal sebesar Rp300 juta. Angka ini menjadi pengurang sebelum besaran tarif BPHTB dihitung.
Simulasi Cara Hitung Pajak Tanah Warisan
Sebagai gambaran, bayangkan seorang anak menerima rumah warisan dari orang tuanya dengan nilai pasar (NPOP) sebesar Rp1 Miliar.
Nilai Pasar Rumah (NPOP): Rp1.000.000.000
Potongan Bebas Pajak (NPOPTKP Waris): Rp300.000.000
Dasar Pengenaan Pajak: Rp1.000.000.000 – Rp300.000.000 = Rp700.000.000
BPHTB Terutang (Asumsi Tarif Daerah 5%): 5% × Rp700.000.000 = Rp35.000.000
Dengan demikian, BPHTB yang wajib dibayarkan ahli waris untuk balik nama sertifikat rumah tersebut adalah sebesar Rp35 juta. (Catatan: Besar BPHTB bisa bervariasi tergantung peraturan daerah setempat).
Awas “Jebakan” Warisan Belum Terbagi
Hal penting lain yang kerap terlewat adalah status warisan yang belum terbagi. Jika rumah atau tanah warisan tersebut belum dibagikan namun sudah menghasilkan pendapatan misalnya disewakan atau dikontrakkan maka aset tersebut menjadi subjek pajak pengganti.
Penghasilan dari sewa tersebut tetap wajib dilaporkan dan dikenakan pajak atas penghasilannya, bukan atas nilai fisik warisannya.
Syarat Pengurusan SKB PPh Warisan
Berdasarkan aturan PMK Nomor 81 Tahun 2024 jo PMK Nomor 1 Tahun 2026, untuk mendapatkan SKB PPh agar bebas dari pajak pusat, ahli waris wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung:
Salinan Akta Kematian Pewaris dan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah.
Salinan Sertifikat Tanah/Bangunan yang diwariskan.
Kartu Identitas (KTP/NPWP) pewaris dan seluruh ahli waris.
Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
Ahli waris disarankan untuk segera mengecek ketentuan khusus teknis BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat agar proses pendaftaran tanah warisan berjalan lancar tanpa terkendala denda administrasi. (Irawan/Mun)
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
OASE23/08/2026 05:00 WIB
Allah Menjawab Setiap Ayat Al-Fatihah
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana

















