JABODETABEK
Catat! Layanan SIM Keliling Jakarta Beroperasi di 5 Titik
AKTUALITAS.ID – Pemilik kendaraan bermotor di ibu kota diimbau untuk segera memeriksa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) masing-masing. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiagakan lima armada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang akan beroperasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Layanan pengurusan dokumen berkendara ini dijadwalkan mulai membuka pintu pelayanan bagi masyarakat pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan jadwal rutin reguler, titik lokasi operasional SIM Keliling tersebar di sejumlah pusat keramaian dan fasilitas publik strategis di lima wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung.
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok.
Jakarta Utara: Menyesuaikan titik konfirmasi di sentra keramaian wilayah setempat.
Ketentuan Ketat dan Syarat Dokumen
Otoritas kepolisian mengingatkan bahwa fasilitas SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk jenis SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa (mati total), tidak dapat diproses di gerai keliling ini. Pemohon wajib mendatangi langsung Kantor Satpas Daan Mogot atau kantor Satpas wilayah setempat untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal.
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon diminta melengkapi sejumlah persyaratan dokumen krusial guna mempercepat proses administrasi, antara lain:
KTP asli beserta fotokopi minimal 3 lembar.
Kartu SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya.
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter.
Bukti atau surat lulus uji tes psikologi (dapat diurus langsung di lokasi atau melalui aplikasi digital pendukung resmi).
Masyarakat juga diimbau untuk tetap memantau akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya guna memastikan tidak ada perubahan mendadak terkait titik spesifik atau kuota pelayanan pada hari H. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA22/10/2026 14:30 WIBNgeri! Nama Caleg PAN Terseret Aksi Premanisme Pukuli Mahasiswa
-
EKBIS22/10/2026 10:30 WIBRupiah Tak Mampu Melawan Dominasi Dolar
-
NASIONAL22/10/2026 19:00 WIBDPR Minta Dapur MBG Pemicu Keracunan Ditutup Selamanya
-
NASIONAL22/10/2026 10:00 WIBSurvei SMRC: 61% Publik Tidak Puas Program Makan Bergizi Gratis
-
POLITIK22/10/2026 11:00 WIBAturan Ijazah Capres-Cawapres Digugat ke MK
-
RIAU22/10/2026 19:40 WIBPolresta Pekanbaru Razia 6 Tempat Hiburan Malam, 10 Pengunjung Dites Urine
-
DUNIA22/10/2026 21:00 WIB247 Anak Jadi Korbanb Keracunan, Bos TK di China Dihukum Seumur Hidup
-
EKBIS22/10/2026 11:30 WIBBitcoin Tembus USD84.792 Gara-Gara Ulah SpaceX

















