Connect with us

POLITIK

Deddy PDIP: Hak Angket Bisa Digulirkan soal Ijazah Gibran

Aktualitas.id -

Hak Angket Bisa Digulirkan soal Ijazah Gibran

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memang tak menerima gugatan terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, putusan tersebut justru meledakkan ‘bom waktu’ politik baru. Dalam pertimbangannya, MK secara mengejutkan menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Fakta persidangan ini langsung direspons keras oleh PDI Perjuangan. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa absennya bukti ijazah tersebut menjadi celah besar bagi DPR untuk bermanuver. Senayan siap menguliti putusan ini lewat Panitia Khusus (Pansus) maupun Hak Angket.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ungkap Deddy dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA  PDIP : RUU Pemilu adalah Nyawa Parpol

Bagi Deddy, ketiadaan dokumen kelulusan SMA membuktikan bahwa langkah Gibran menuju Istana cacat secara hukum sejak awal pendaftaran. Ia bahkan secara blak-blakan menyinggung konstitusi terkait potensi pemberhentian kepala negara.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” tegas Deddy. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sendiri dikenal luas sebagai landasan konstitusional untuk memakzulkan Presiden maupun Wakil Presiden.

Deddy menilai MK secara sadar menyerahkan bola panas ini kepada DPR dan penegak hukum lain untuk membongkar dugaan rekayasa dokumen pencalonan sang Wapres.

BACA JUGA  PDIP Minta Kader Tak Gentar Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), MK memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Meski menolak mengadili pokok perkara, MK membenarkan ketiadaan bukti dokumen pendidikan Gibran.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai,” ujar Hakim MK Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan MK yang menyatakan lepas tangan dan melempar kewenangan ke lembaga lain, genderang perang politik di Senayan dipastikan segera ditabuh. Hak Angket yang diwacanakan PDIP berpotensi menjadi ancaman paling serius bagi posisi Gibran Rakabuming Raka di kursi RI-2. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  PDIP: Tanya Kaesang Dia Anak Mulyono Apa Bukan?

TRENDING