Connect with us

POLITIK

Demokrat Tak Tutup Pintu Soal Impeachment Gibran

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron

AKTUALITAS.ID – Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki fase baru setelah sejumlah pihak yang menggugat syarat pendidikan Gibran berencana melakukan audiensi ke DPR, MPR, DPD, hingga partai-partai politik.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya masih mencermati perkembangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali memunculkan polemik terkait status dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman, Senin (12/10/2026).

Meski belum mengambil sikap politik terkait wacana pemakzulan, Herman menegaskan Partai Demokrat membuka ruang bagi siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk kelompok penggugat yang tengah mendorong proses impeachment terhadap Gibran.

BACA JUGA  Draf PKPU Pencalonan Cakada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” ujarnya.

Wacana pemakzulan mencuat setelah para penggugat menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah politik pasca putusan MK. Mereka kini membidik lembaga legislatif sebagai jalur berikutnya untuk menggalang dukungan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat resmi untuk meminta waktu audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR, pimpinan MPR, hingga DPD RI.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny.

Menurut Denny, langkah tersebut penting karena proses pemakzulan secara konstitusional melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

BACA JUGA  KPK Kaji Implikasi Putusan MK Terkait Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu, kita juga akan datang ke partai-partai,” ujarnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Denny, Refly Harun, menegaskan DPR merupakan pintu pertama dalam mekanisme pemakzulan berdasarkan ketentuan konstitusi.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Itu pintu pertama,” kata Refly.

Munculnya wacana impeachment ini diperkirakan akan menambah dinamika politik nasional dalam beberapa waktu ke depan. Perhatian kini tertuju pada sikap fraksi-fraksi di DPR dan partai politik besar, termasuk Demokrat, terkait aspirasi yang akan disampaikan para penggugat.

BACA JUGA  Demokrat Sebut PSI Tak Paham Proses Legislasi UU KPK

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat proses resmi pemakzulan yang berjalan di parlemen. Sejumlah pihak masih berada pada tahap konsolidasi dan komunikasi politik untuk menggalang dukungan terhadap usulan tersebut. (Andrey/Mun)

TRENDING