Connect with us

POLITIK

Guru Besar UNS: DKPP Harus Setara dengan KPU dan Bawaslu

Aktualitas.id -

Guru Besar UNS Prof. Dr. Agus Riwanto

AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Dr. Agus Riwanto, menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu diperkuat secara kelembagaan agar mampu menjawab meningkatnya jumlah pengaduan dan kompleksitas persoalan etik penyelenggara pemilu.

Menurut Agus, DKPP semestinya mendapatkan posisi yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat ketiga lembaga tersebut sama-sama masuk dalam rumpun penyelenggara pemilu.

“Kalau sudah ditempatkan sebagai penyelenggara pemilu, maka harus ada kesetaraan. Baik dari aspek rekrutmen, keanggotaan, fasilitas, struktur kelembagaan, hingga hak-hak yang melekat pada penyelenggara pemilu,” ujar Agus, Selasa (20/10/2026).

Ia menyoroti kondisi DKPP yang saat ini menghadapi lonjakan laporan pelanggaran etik dari berbagai daerah. Sebagai lembaga penegak kode etik, DKPP dinilai memiliki beban kerja yang semakin besar dari tahun ke tahun.

BACA JUGA  Ambang Batas Parlemen, PAN Minta 4 Persen Dipertahankan

Menurut Agus, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah membentuk perwakilan DKPP di daerah sehingga proses penanganan pengaduan tidak lagi terpusat di Jakarta.

Selama ini, seluruh laporan dugaan pelanggaran etik harus diproses melalui DKPP pusat. Kondisi tersebut dinilai membuat akses masyarakat menjadi sulit dan proses penyelesaian perkara berjalan lebih lama.

“Semua diadukan ke pusat. Akses masyarakat ke pusat sulit, pengaduan memakan waktu, dan sidang menumpuk. Karena itu perlu ada desentralisasi,” katanya.

Agus mengusulkan model perwakilan regional yang membawahi beberapa provinsi sekaligus. Konsep tersebut dinilai lebih realistis dibanding membentuk kantor DKPP di seluruh provinsi.

Dengan sistem itu, sebagian besar perkara etik dapat diperiksa di tingkat regional, sementara DKPP pusat berperan sebagai pemeriksa akhir atau pengambil keputusan tingkat final.

BACA JUGA  Perludem: Parliamentary Threshold Berpotensi Meningkatkan Suara yang Tidak Terwakili

Selain soal struktur daerah, Agus juga menyoroti perlunya penyelarasan komposisi keanggotaan DKPP dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Ia berpandangan bahwa jika KPU dan Bawaslu memiliki komposisi tertentu, DKPP juga perlu memperoleh perlakuan yang setara.

“Kalau sebagai penyelenggara pemilu ya harus disamakan. Polanya sama, jumlahnya sama, mekanismenya sama, hak dan strukturnya juga seharusnya setara,” tegasnya.

Meski demikian, Agus menekankan bahwa kesetaraan kelembagaan tidak berarti menyamakan kewenangan. Menurutnya, setiap lembaga tetap memiliki fungsi berbeda sesuai tugas masing-masing.

Ia juga mendorong proses rekrutmen anggota DKPP dilakukan dengan mekanisme yang lebih terbuka, akuntabel, dan independen. Sistem seleksi yang berbasis merit dinilai penting untuk menjaga profesionalisme lembaga penegak etik pemilu tersebut.

BACA JUGA  Wamendagri: Parliamentary Threshold Jadi Medan Pertarungan Baru DPR

Menurut Agus, penguatan DKPP menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah perkara etik yang masuk setiap tahun. Tanpa penambahan kapasitas kelembagaan, tumpukan perkara berpotensi menghambat proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

“Kasus semakin banyak, sementara sumber daya terbatas. Karena itu penguatan struktur, sistem, dan kelembagaan DKPP menjadi hal yang penting untuk menjamin kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (Mun)

TRENDING