NASIONAL
Sebut Alumni PA 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Dilaporkan ke Polisi
AKTUALITAS.ID – Aktivis senior Immanuel, Eka Gumilar, melaporkan Ketua Relawan BTP, Immanuel Ebenezer, ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait pelanggaran Undang-Undang ITE pada Senin (4/2/2019). Immanuel Ebenezer dilaporkan terkait perkataannya ‘Alumni 212 sebagai penghamba uang’ dalam sebuah acara televisi. Eka mengatakan, sebutan Alumni 212 sebagai penghamba uang adalah sebuah kalimat fitnah. “Saya kira […]
AKTUALITAS.ID – Aktivis senior Immanuel, Eka Gumilar, melaporkan Ketua Relawan BTP, Immanuel Ebenezer, ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait pelanggaran Undang-Undang ITE pada Senin (4/2/2019). Immanuel Ebenezer dilaporkan terkait perkataannya ‘Alumni 212 sebagai penghamba uang’ dalam sebuah acara televisi.
Eka mengatakan, sebutan Alumni 212 sebagai penghamba uang adalah sebuah kalimat fitnah.
“Saya kira kegiatan ini enggak ada yang bisa membiayai jutaan orang yang ada, membayar pesawatnya, hotelnya dan sebagainya. Saya kira ini mengada-ada,” kata dia usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
Sebagai seorang politikus, dia mengatakan, seharusnya perkataan dapat dipilah apalagi dalam situasi politik yang sedang panas. Bukan justru malah mengeluarkan pernyataan yang dapat memecah belah masyarakat. Menurut dia, politisi jangan sampai menyakiti hati rakyat walaupun dalam kondisi sedang berkampanye.
“Tolonglah jangan karena kepentingan-kepentingan politis, lalu menyakiti rakyat kita, rakyat sudah susah, hatinya juga disakiti seperti ini kemudian di pecah belah. Ini potensi pemecah belah. Apa hubungannya Immanuel bicara soal agama lain, dia tidak berhak bicara itu,” papar Eka.
Menurut Eka, ucapan Immanuel telah beredar di media sosial. Diakui Eka, banyak rekannya yang merasa tersinggung dengan ucapan Immanuel. Dan rekannya itu ada yang seiman dengannya, ada juga yang tidak seiman dengannya.
Pihaknya memastikan, kasus ini akan mereka kawal terus sampai dengan di persidangan hingga vonis.
“Saya yakinkan kepolisian akan ngawal kasus ini, karena ini menyangkut harapan rakyat. Apalagi dalam konteks acaranya itu mengomentari masalah kasus saudara Ahmad Dhani,” tegas Eka.
Laporan Eka diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/701/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Immanuel juga resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0150/II/2019/Bareskrim tertanggal 4 Februari 2019.
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
NUSANTARA19/10/2026 11:00 WIBBMKG Ingat Puncak Musim Hujan Bisa Datang Lebih Ekstrem
-
NASIONAL19/10/2026 06:00 WIBMendikdasmen Abdul Mu’ti: Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028

















