Berita
Jika DPR Tak Kuorum, Ahli Sebut UU KPK Batal Demi Hukum
AKTUALITAS.ID – Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebut bisa batal dan tidak mengikat jika terbukti rapat paripurna DPR yang mengesahkan perundangan itu tidak memenuhi kuorum atau jumlah kehadiran minimal. Diketahui, pemohon uji materi UU KPK dengan perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 memperoleh bukti rapat paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU kontroversial itu, pada 17 September […]

AKTUALITAS.ID – Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebut bisa batal dan tidak mengikat jika terbukti rapat paripurna DPR yang mengesahkan perundangan itu tidak memenuhi kuorum atau jumlah kehadiran minimal.
Diketahui, pemohon uji materi UU KPK dengan perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 memperoleh bukti rapat paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU kontroversial itu, pada 17 September 2019, hanya dihadiri secara fisik oleh 120 dari total 560 anggota DPR.
“Seandainya hal ini terbukti benar pengesahan UU KPK baru itu menjadi UU, bukan sekadar cacat hukum, tetapi tidak sah karena itu batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata ahli yang dihadirkan pemohon uji materi, Bagir Manan, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/6).
Dalam sidang uji materi yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mulanya menanyakan soal makna kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna itu, apakah mesti secara fisik atau cukup denga tanda tangan.
“Tanda tangan di paripurna melebihi 50 persen, tapi ada fakta lain secara fisik yang hadir dalam ruang paripurna itu kurang dari 50 persen. Bagaimana ahli menjelaskan dua fakta ini?” tanya Saldi ke ahli.
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Malang, yang juga dihadirkan sebagai ahli, Aan Eko Widiarto, menjawab rapat semestinya dihadiri secara fisik oleh masing-masing anggota Dewan.
“Terkait dengan rekaman kuorum yang fisik kurang, saya tidak masuk ke dalam fakta itu karena saya tidak lihat langsung. Tapi, kalau ada informasi itu sebagai fakta, apalagi janji dari anggota DPR mau menyampaikan rekamannya, saya masih meyakini pendapat Prof. Saldi benar dalam perkara 79,” ujar Aan.
“Ada tiga esensi mengapa harus fisik ada,” tambahnya.
Pertama, tutur Aan, anggota DPR sebagai pihak yang mewakili rakyat harus menyampaikan aspirasi dari yang diwakilinya. Wujud penyampaian itu, terang Aan, secara langsung harus bisa dilihat dan didengar dalam suatu pengambilan keputusan.
“Sehingga dia bisa mengungkapkan, ‘Ini lho rasa rakyat, saya sebagai wakil rakyat dan rakyat yang saya wakili ini lho rasanya, ini lho pendapatnya’,” ungkapnya.
Kedua, pengambilan keputusan harus dilakukan DPR sebagai lembaga, bukan fraksi atau anggota. Rapat paripurna, ucap dia, menjadi forum bagi anggota yang tak terlibat dalam pembahasan untuk menyampaikan pendapatnya.
“Sampai kemudian terakhir masuk ke dalam paripurna untuk menyatakan standing tadi untuk menyatakan bahwa DPR setuju dengan pemerintah. Ini DPR, bukan fraksi, bukan anggota,” imbuhnya.
Ketiga, mengantisipasi tidak terjadinya kesepakatan hingga harus dilakukan voting. Kata Aan, jika tidak kuorum secara fisik maka voting tidak bisa dilakukan.
“Sehingga inilah urgensinya mengapa secara fisik,” pungkas Aan.
Bagir Manan juga menyebut proses pembentukan UU KPK itu juga melanggar asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal itu ia katakan saat menyoroti proses pembahasan hingga pengesahan UU KPK yang hanya memerlukan waktu 12 hari kerja.
“Ada ketergesa-gesaan, pembentuk UU kurang sekali merespons pendapat publik dan negara demokrasi, mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar dia, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini.
Ia menilai absennya partisipasi publik dan ketidakterbukaan dalam pembahasan RUU KPK oleh DPR dan Pemerintah menunjukkan inkonsistensi terhadap pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih (clean governance).
Bagir juga menilai tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo menunjukkan anomali praktik ketatanegaraan. Pasalnya, pembahasan RUU sebelumnya melibatkan dua pihak, DPR dan pemerintah.
“Walaupun UUD 1945 memungkinkan suatu rancangan UU menjadi UU tanpa pengesahan presiden, tapi apakah prosedur semacam itu tidak merupakan anomali praktik ketatanegaran mengingat rancangan UU yang disampaikan ke Presiden untuk disahkan adalah hasil persetujuan bersama dengan DPR,” ucapnya.
“Sesuatu yang anomali baik prosedur maupun substansi adalah tidak sesuai dengan asas prinsip umum pembuatan UU yang baik,” lanjut dia.
Sebelumnya, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo dan 13 pemohon uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meminta MK menghentikan sementara penerapan perundangan tersebut.
Para pemohon mempermasalahkan kehadiran anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan, dan ketiadaan UU tersebut dalam Prolegnas 2019.
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
FOTO10/06/2025 09:17 WIB
FOTO: RUPST Dewi Shri Farmindo Bidik Margin Laba Tembus 6%
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
DUNIA10/06/2025 08:00 WIB
Unjuk Rasa di LA Berujung Larangan Berkumpul dan Penangkapan Massal
-
NUSANTARA10/06/2025 12:30 WIB
Biadab! OPM Tembak Mati 2 Tukang Bangunan Gereja di Jayawijaya
-
OASE10/06/2025 05:00 WIB
Inilah Para Syuhada Pertama dalam Sejarah Islam yang Gugur Demi Tauhid
-
POLITIK10/06/2025 11:00 WIB
Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Perlu Segera Dimulai
-
FOTO10/06/2025 10:20 WIB
FOTO: Harga Emas Naik Tipis Ditengah Perundingan AS-China