Berita
Eks Pimpinan KPK: Kasus Jaksa Pinangki Meski Ditangani Kejagung
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai, Kejaksaan Agung tidak memiliki hambatan dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus tersebut layak untuk ditangani Kejagung. “Kasus Pinangki karena tidak ada hambatan penanganan kasus di Kejaksaan, maka baik KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus tersebut,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai, Kejaksaan Agung tidak memiliki hambatan dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus tersebut layak untuk ditangani Kejagung.
“Kasus Pinangki karena tidak ada hambatan penanganan kasus di Kejaksaan, maka baik KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus tersebut,” kata Indriyanto, Jumat (28/8/2020).
Terlebih, Kejagung kini telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki. Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang, Kejagung tidak memiliki hambatan dalam perkara tersebut.
“Kecuali ada hambatan teknis pro justitia yang dilakukan oleh Kejaksaan, maka KPK memiliki kewenangan ambil alih kasus ini,” beber Indriyanto.
Indriyanto menyakini, penanganan di Kejaksaan Agung dan Polri terkait polemik kasus Djoko Tjandra yang menyeret aparat penegak hukum akan berjalan transparan. Sehingga dia mengharapkan publik untuk mempercayai penanganan kasus tersebut ke masing-masing instititusi Polri dan Kejaksaan.
Kami tidak melihat hambatan dan kendala Kejaksaan menangani kasus ini, memang kontribusi antara dua lembaga berjalan secara terintegrasi yaitu Polri dan Kejaksaan,” cetus Indriyanto.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejagung pada Kamis (27/8) kemarin.
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026

















