Berita
Namanya Dicatut Salah Satu Media Cetak untuk Serang BPN, Abdul Halim: Jangan Memperkeruh Suasana
AKTUALITAS.ID – Kasus kepemilikan tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), proses persidangan yang tak kunjung usai, Abdul Halim sudah kembali dibuat pusing dengan munculnya berita yang menurutnya terkesan memperkeruh suasana. “Lah saya bingung tidak pernah diwawancara sama salah satu media cetak mingguan, tapi malah dibuat berita […]
AKTUALITAS.ID – Kasus kepemilikan tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), proses persidangan yang tak kunjung usai, Abdul Halim sudah kembali dibuat pusing dengan munculnya berita yang menurutnya terkesan memperkeruh suasana.
“Lah saya bingung tidak pernah diwawancara sama salah satu media cetak mingguan, tapi malah dibuat berita seakan-akan saya menyerang pihak BPN,” ungkap Abdul Halim, saat dihubungi wartawan Minggu (27/9/20).
Dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik tanah dengan tersangka mantan juru ukur BPN tersebut, Abdul Halim justru optimis bahwa BPN akan bekerja sesuai tupoksinya.
“Dalam kasus ini justru saya sangat percaya kalau BPN akan bersikap profesional dan siap memberantas mafia tanah sesuai dengan instruksi Presiden,” ujarnya.
Untuk itu, Abdul Halim berharap agar semua pihak menghargai proses yang sedang berjalan dan tidak memunculkan opini yang membuat seakan-akan pihaknya bermusuhan dan mencari kesalahan BPN.
“Tolong jangan membuat berita atau mencoba menggiring opini terkait perkara ini untuk melawan oknum yang nakal dan saya tetap percaya dengan BPN,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara Abdul Halim dengan tersangka Paryoto tersebut tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin dan Perkara Perdata No.209/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sri Asmarani, bersama Tohari Tapsirin, dan Syafrudin A. Rafiek.
Sedangkan Perkara Pidana No.993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif. Hingga saat ini semua perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat

















