Berita
Polda Metro Jaya Akan Tindak Siapapun Yang Berkerumun Saat Malam Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Kepolisian menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021. “Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro […]

AKTUALITAS.ID – Kepolisian menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.
“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini terkait larangan menyelenggarakan kegiatan pada malam pergantian tahun.
“Kami sudah koordinasi sama pihak Ancol misalnya jam 5 sore sudah tutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Kebijakan itupun juga berlaku untuk cafe-cafe dan tempat hiburan. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan.
“Kami akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya,” ucap dia.
Sementara itu terkait perayaan Misa Natal 2020, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.
“Tadi udah ada dari saudara kita dari Katolik, Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta. Contoh saja Misa Katolik itu cuma dari 2500 misalnya KMGI Jaktim mungkin Pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang sisanya menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain,” papar dia.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
NUSANTARA18/06/2025 15:30 WIB
KKB Kembali Aniaya Warga Sipil di Dekai
-
NASIONAL18/06/2025 16:00 WIB
Densus 88 Dalami Motif E-mail Ancaman Bom ke Saudia Airlines
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa