Berita
Polda Metro Jaya Akan Tindak Siapapun Yang Berkerumun Saat Malam Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Kepolisian menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021. “Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.
“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini terkait larangan menyelenggarakan kegiatan pada malam pergantian tahun.
“Kami sudah koordinasi sama pihak Ancol misalnya jam 5 sore sudah tutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan,” ujar dia.
Kebijakan itupun juga berlaku untuk cafe-cafe dan tempat hiburan. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan.
“Kami akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya,” ucap dia.
Sementara itu terkait perayaan Misa Natal 2020, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.
“Tadi udah ada dari saudara kita dari Katolik, Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta. Contoh saja Misa Katolik itu cuma dari 2500 misalnya KMGI Jaktim mungkin Pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang sisanya menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain,” papar dia.
-
EKBIS17/06/2026 18:00 WIBMenkop Minta Mahasiswa Tak Pesimis terhadap Program Kopdes Merah Putih
-
JABODETABEK17/06/2026 18:30 WIBJakarta Gandeng Singapura, Fokus Investasi dan Transportasi Publik
-
OTOTEK17/06/2026 20:00 WIBDari Brusky 125 hingga MX King Pramac, Ini Kendaraan Baru di PRJ 2026
-
POLITIK17/06/2026 19:30 WIBIsu Keterlibatan PDIP dalam Aksi UGM, Said Abdullah Angkat Bicara
-
NASIONAL17/06/2026 19:00 WIBLanud Tasikmalaya, Lampung, dan Timika Resmi Naik Status Menjadi Tipe B
-
NASIONAL17/06/2026 19:35 WIBAdvokat Asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden di PN Jaktim
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
JABODETABEK17/06/2026 21:00 WIBTak Mau Jakarta Hanya Jadi Pasar AI, Rano Karno Siapkan SDM

















