Berita
Pemprov DKI Hapus Aturan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan. Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana […]
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 di Jakarta.
Penghapusan sanksi progresif atau dua kali lipat pelanggar ganda di utarakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung Balaikota Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam atura Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 tidak adanya aturan sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial, sehingga Pergub yang telah di keluarkan pada prinsipnya tidak boleh melebihi aturan PERDA.
Untuk mengingkat penghapusan denda progresif tersebut, Pemprov DKI pun telah mengeluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda nomor 2 Tahun 2020.
Meski begitu Wagub Ahmad Riza Patria tetap meminta masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini DKI Jakarta masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19.
Sebelumnya Pemprov DKI mengeluarkan Pergub 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun kini aturan tersebut telah dihapus.
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
DUNIA18/03/2026 12:00 WIBNgeri! Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Berhulu Ledak 2 Ton
-
NASIONAL18/03/2026 21:00 WIBDPR Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
-
OTOTEK18/03/2026 18:30 WIBSatu Lagi Produksi Mobil Listrik “Tumbang”

















