Berita
Pemprov DKI Pastikan Persingkat Izin Perpanjangan Sewa Makam
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat. “Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
Setelah membayar, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati memastikan pihaknya segera menindaklanjuti saran Komisi D DPRD tentang mempersingkat izin perpanjang sewa makam. Uji coba telah dilakukan di TPU Karet, Bivak, Jakarta Pusat.
“Akan kita bicarakan dengan PTSP ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat itu lebih gampang, lebih mudah,” ujar Suzi di gedung DPRD DKI, Senin (1/3/2021).
Suzi menjelaskan, di TPU Karet, petugas pertamanan yang mencatat dan mengurus administrasi ahli waris untuk perpanjang izin sewa makam. Proses administrasi kemudian dilanjutkan ke Bank DKI oleh petugas.
Selama proses itu, Suzi memastikan pihak ahli waris tidak akan lagi direpotkan dengan birokrasi perpanjangan izin.
“Ke depan itu juga kita akan tidak berbelit-belit lah,” ujarnya.
Diketahui, saat proses perpanjangan izin sewa makam ahli waris harus mendatangi instansi pemerintah. Dimulai dari mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum untuk mendapatkan surat. Setelah itu, ahli waris perlu mendatangi PTSP di kelurahan.
Dari PTSP ahli waris mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah yang berisi biaya. Biaya tersebut dibayar melalui Bank DKI
Setelah membayar, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
-
FOTO27/07/2026 21:30 WIBFOTO: Megawati Resmikan Monumen Kudatuli
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?

















