Berita
Soal Tragedi Semanggi I dan II, PT TUN Menangkan Jaksa Agung
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait gugatan perbuatan melawan hukum akibat ucapan tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Dia memenangkan gugatan melawan Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK). PT TUN membatalkan putusan […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait gugatan perbuatan melawan hukum akibat ucapan tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Dia memenangkan gugatan melawan Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).
PT TUN membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
“Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian dikutip dari situs PT TUN Jakarta, Selasa (9/3).
Perkara banding nomor: 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT ini diadili oleh hakim ketua Sulistyo, dengan hakim anggota masing-masing Dani Elpah dan Wenceslaus. Adapun putusan telah diketok pada Senin, 1 Maret 2021.
Dalam bagian pertimbangan, aspek formal pengajuan banding oleh Jaksa Agung sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 123 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni sebelum waktu 14 hari setelah menerima isi putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, hakim banding berpendapat dan berkesimpulan tidak dapat menerima dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan sebagaimana putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut hakim, penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan termasuk sengketa Tindakan Pemerintahan harus didahului dengan upaya administratif sebagai premium remedium sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986.
Para advokat dari LBH Jakarta yang diberikan surat kuasa khusus, menurut majelis, belum atau tidak mengajukan banding administratif.
Mereka hanya sudah melayangkan keberatan administratif, di mana sudah mendapat balasan dari Kejaksaan Agung melalui Direktur Pelanggaran HAM Berat atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Poin surat balasan yakni Jaksa Agung tidak mencabut pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
“Maka sesungguhnya PTUN Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT. sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,” ucap hakim.
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara
-
EKBIS25/04/2026 09:32 WIBHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,825 Juta/Gr
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng
-
RIAU25/04/2026 16:45 WIBPerangi Narkoba, Provinsi Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
-
JABODETABEK25/04/2026 05:30 WIBJakarta Hari ini Masih Berstatus ‘Waspada Hujan’

















