Berita
Gegara Tanaman Pinangnya Ditebang, Pria di Sumut Bacok Ayah Kandung
AKTUALITAS.ID – Seorang anak di Nias, Sumatera Utara (Sumut), MH (52), tega membacok ayah kandungnya sendiri berinisial TH (80). MH membacok ayahnya karena tanaman pinangnya dirusak oleh TH. Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/3). Peristiwa berawal saat MH mendatangi kebun untuk melihat tanaman pinangnya. “Tersangka melihat tanaman […]
AKTUALITAS.ID – Seorang anak di Nias, Sumatera Utara (Sumut), MH (52), tega membacok ayah kandungnya sendiri berinisial TH (80). MH membacok ayahnya karena tanaman pinangnya dirusak oleh TH.
Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/3). Peristiwa berawal saat MH mendatangi kebun untuk melihat tanaman pinangnya.
“Tersangka melihat tanaman pinang yang ditanamnya telah dipotong dan ditebang, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan bapak kandungnya,” kata Yansen saat dihubungi, Sabtu (20/3/2021).
Yansen mengatakan korban diduga melakukan perusakan karena tidak mengizinkan tersangka menanami kebun miliknya itu. Karena tanamannya dirusak, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang.
“Sampai di depan rumah korban, tersangka dari jarak sekitar 10 meter melempari dinding dan jendela rumah korban,” ucap Yansen.
Baca juga:
Bacok dan Tusuk Mati Tetangganya, Ayah-Anak di Bogor Ditangkap Polisi
Karena pelemparan itu, terjadi keributan di antara keduanya. Korban yang tidak senang rumahnya dilempari kemudian mendatangi tersangka dengan membawa kayu.
“Korban melakukan pemukulan yang mengenai tangan dan kaki tersangka. Tersangka kemudian mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala korban sebanyak tiga kali,” tutur Yansen.
Korban yang sudah terluka masih mencoba merebut parang dari tangan tersangka. Namun usaha korban tidak berhasil. Tersangka kemudian menindih tubuh korban dan hendak membacok kembali, namun ditahan oleh tetangga sekitar rumah korban.
“Setelah itu, tersangka kemudian pulang ke rumah, sementara korban dibawa berobat dan masih menjalani perawatan hingga saat ini,” jelas Yansen.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka MH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
- Ragam15 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Ragam17 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- POLITIK6 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
- Jabodetabek8 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- POLITIK21 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025
- POLITIK8 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta
- OtoTek14 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024
- POLITIK22 jam lalu
Idrus Marham: Partai Golkar Terbuka untuk Siapapun, Termasuk Jokowi