Berita
Anies Bakal Longgarkan Jam Buka Restoran Selama Ramadan
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melonggarkan jam operasional bagi restoran dan tempat makan sepanjang Ramadan. Pemprov mengaku memahami aktivitas warga akan lebih tinggi pada malam hari selama bulan Ramadan. “Akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari di luar bulan Ramadan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2021). Anies […]

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melonggarkan jam operasional bagi restoran dan tempat makan sepanjang Ramadan. Pemprov mengaku memahami aktivitas warga akan lebih tinggi pada malam hari selama bulan Ramadan.
“Akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari di luar bulan Ramadan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2021).
Anies tak merinci perpanjangan jam operasional restoran dan tempat makan itu. Namun, ia memastikan tempat makan bisa tutup lebih lama dari biasanya.
jam operasional restoran, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau selama ini harus tutup pukul 9 (malam), bulan ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detailnya nanti oleh dinas terkait,” ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga sempat bicara mengenai aktivitas buka puasa bersama selama Ramadan. Anies tidak melarang aktivitas tersebut, namun pengelola restoran atau tempat makan harus secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Menurut Anies, restoran maupun tempat makan harus mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, mereka juga harus mengatur jarak tempat duduk para pengunjung.
“Karena saat bulan Ramadan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal,” ungkap Anies.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19.
Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus