Connect with us

Berita

Usai Aniaya Maling Hingga Tewas, 12 Orang di Simalungun Jadi Tersangka

AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan 12 orang warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah terlibat penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas. Belasan orang itu diduga telah menganiaya seorang maling motor berinisial SG hingga tewas. Sebanyak 12 orang tersangka itu yakni RS, JS, GWG, RT, BS, AS, BN, RPS, TS, HBB, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan 12 orang warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah terlibat penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas.

Belasan orang itu diduga telah menganiaya seorang maling motor berinisial SG hingga tewas. Sebanyak 12 orang tersangka itu yakni RS, JS, GWG, RT, BS, AS, BN, RPS, TS, HBB, SS, dan SH.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu, mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.45 WIB, di Nagori Bosar Glugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.

Penganiayaan itu berawal saat SG hendak mencuri motor milik warga. Namun aksi SG tepergok pemilik motor dan warga itu langsung meneriaki SG sebagai maling.

Kemudian, 12 tersangka itu datang dan langsung menganiaya SG hingga sekarat. SG pun dibawa ke rumah sakit setempat. Namun, akhirnya SG dinyatakan meninggal.

“Terduga pencuri ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, sebelum dinyatakan meninggal pada 27 Mei kemarin,” ungkap Selamat.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus 12 orang tersangka itu. Belasan orang itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama hingga Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman (hukuman) 12 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Selamat.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending