Berita
Dari Kasus Wahyu Setiawan, KPK Setor Rp654 Juta ke Negara
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi sejumlah Rp654,8 juta dan Sin$41 ribu ke kas negara dari kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan Sin$41.350 berdasarkan putusan MA RI […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi sejumlah Rp654,8 juta dan Sin$41 ribu ke kas negara dari kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan Sin$41.350 berdasarkan putusan MA RI No.1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Ali mengatakan KPK senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pemulihan aset atau asset recovery dalam menangani setiap kasus korupsi. Termasuk dari kasus Wahyu Setiawan.
“Di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” ucap dia.
Wahyu saat ini tengah menjalani pidana badan untuk waktu tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu menindaklanjuti putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, hak politik dalam menduduki jabatan publik juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Teruntuk kasus PAW, mantan calon legislatif PDI-Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, turut menjadi tersangka. Harun sampai saat ini masih menjadi buronan.
-
Ragam3 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia18 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia15 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
POLITIK24 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara18 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia17 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Berita19 jam lalu
Kamis Pagi, Gunung Semeru Erupsi Hingga 10 Kali
-
Nasional18 jam lalu
Prabowo Tegaskan Polri, Kejagung, dan Kemenko Polkam Tak Boleh Lindungi Judi Online”